Jadi Tersangka, Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tulungagung Terancam 6 Tahun Penjara
Peristiwa | 2 Maret 2022, 11:06 WIBJalur perlintasan di lokasi memang cukup sempit untuk dilintasi kendaraan besar seperti bus karena di sebelah kanan dan kiri terdapat patok besi.
"Pada saat itu penumpang baru saja masuk, banyak yang ngobrol sehingga ramai dan tidak mendengar klakson KA yang datang," ujarnya.
Atas kelalaiannya tersebut, Sopir Bus Harapan Jaya ini dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sebuah Bus Harapan Jaya yang dikemudikan Septianto Dhany ringsek usai ditabrak Kereta Api (KA) Dhoho di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Minggu (27/2/2022) pagi.
Kecelakaan nahas itu diketahui terjadi di perlintasan tanpa palang pintu pada pukul 05.16 WIB.
Akibatnya peristiwa ini menewaskan 6 penumpang bus, dan 13 lainnya luka-luka.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Harapan Jaya Tertabrak Kereta Api
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV