Agar Mandiri, Warga Binaan Lapas Banjarmasin Dilatih Keterampilan Bercocok Tanam
Berita daerah | 1 Maret 2022, 15:51 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV – Bercocok tanam, itulah satu dari sejumlah pembinaan kerja yang diberikan kepada para warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Dengan memanfaatkan lahan yang berada di dalam lapas, pra warga binaan mencoba dan belajar bagaimana menanam dan berkebun sejumlah produk pertanian dan perkebunan.
Baca Juga: Animal Rescue Banjarmasin Buru 2 Monyet Ekor Panjang Setelah Serang Seorang Bocah
Berbagai jenis tanaman di tanam pada kegiatan kemandirian ini diantaranya tanaman kacang panjang, pare, terong, jagung kangkung dan lain sebagainya.
Ini bertujuan untuk membina para narapidana agar memiliki kemandirian agar nantinya siap membaur dengan masyarakat setelah selesai menjalani pembinaan di Lapas Banjarmasin.
Sementara hasil panen perkebunan akan didistribusikan dan dikelola kepada Lapas Banjarmasin untuk dibeli pihak ketiga, selanjutnya pemasukan akan didistribusikan untuk pembinaan warga binaan Lapas Banjarmasin itu sendiri.
Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi, mengungkapkan pembinaan agar warga binaan memiliki kegiatan positif dan dapat kembali produktif.
"Diharapkan menjadikan mereka pribadi yang semakin baik lagi, intinya untuk mempersiapkan mereka bisa memiliki skill keterampilan saat kembali ke masyarakat," terang Herliadi.
Baca Juga: Prediksi Perekonomian Kalsel Naik 4-5% di 2022, Bank Indonesia Tetap Wanti-wanti Terkait Pandemi
Pembinaan kerja ialah satu upaya Lembaga Pemasyarakatan dalam menciptakan kemandirian warga binaan juga sebagai bekal ketika telah bebas.
“Diantara pembinaan yang diberikan terus kembangkan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Banjarmasin salah satunya dengan pembinaan kegiatan kerja yaitu berupa kemandirian bercocok tanam,” ucap kalapas Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi.
Dengan keterampilan yang dipelajari dan dimiliki selama menjalani pembinaan di dalam lapas ini, diharapkan nantinya menjadi bekal bagi warga binaan agar tidak lagi melakukan tindak pidana ketika kembali menghirup udara bebas.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV