Hari Ini Tidak Ada Layanan Pembuatan SIM, Ada Dispensasi Perpanjangan untuk Warga
Sosial | 28 Februari 2022, 09:44 WIBDiketahui, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.
Adapun buat biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com