Istri Jadi Bandar Arisan Online Fiktif hingga Telan Kerugian Rp8,8 M, Seorang Polisi Ditahan Polda
Hukum | 25 Februari 2022, 20:30 WIBTak cukup sampai di situ, kata Kombes Djaka, bahkan penyidik juga menjerat tersangka RA dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karena sebab itulah, penyidik kepolisian tengah berupaya menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Istri Anggota Polisi Tersangka Arisan Bodong, Korban Tertipu Lebih dari Rp. 8 Miliar
Lebih lanjut, aksi tindak pidana yang dilakukan tersangka RA ternyata berbuntut panjang.
Suaminya yang merupakan anggota polisi berinisial MS resmi ditahan oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Yang bersangkutan (MS) ditahan, sehingga tidak mempersulit proses pemeriksaan," kata Kombes Djaka di Banjarmasin, Jumat (25/2/2022).
Menurut Djaka, pihaknya masih mendalami keterlibatan MS atas aktivitas arisan online yang dilakukan istrinya hingga berujung pada perkara hukum.
Baca Juga: Istri Anggota Polisi di Banjarmasin jadi Tersangka Arisan Bodong, Kerugian Hingga Rp8,7 Miliar!
Saat ini, kata Djaka, status MS yang merupakan anggota Polresta Banjarmasin itu masih terduga.
Penyidik dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel masih melakukan pemeriksaan.
Nantinya, lanjut Djaka, status MS akan ditentukan setelah penyidik rampung melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.
"Kalau di Propam kami fokus sanksi internal jika terbukti bersalah sembari menunggu hasil penyidikan Reskrim," kata Djaka.
Baca Juga: Jadi Polisi Gadungan Demi Memukau Kekasih, Pemuda di Gorontalo jadi Tersangka
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV