Sindikat Wartawan Gadungan yang Lakukan Pemerasan di Bantul Terancam 9 Tahun Penjara
Kriminal | 25 Februari 2022, 09:14 WIBAkhirnya muncul kesepakatan, ketiga orang itu mendapat ganti rugi Rp10 juta dari pemilik toko.
Belum selesai aksi mereka. Ketiga orang itu mendatangi toko jejaring kedua, tempat mereka membeli onigiri.
Namun di toko kedua, mereka gagal memeras pegawai toko yang berdalih bahwa onigiri yang dibeli pelaku berasal dari supplier dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya.
"Pelaku menitipkan nomor telepon, apabila supplier datang diminta untuk menghubunginya," ucap Ihsan.
Beberapa hari kemudian, para pelaku bertemu dengan supplier onigiri di salah satu hotel di Sewon, Bantul. Lagi-lagi, mereka meminta ganti rugi Rp10 juta tetapi tidak terjadi kesepakatan.
“Anggota kami lebih dulu menangkap mereka,” kata Ihsan.
Saat penangkapan, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa sisa uang hasil penipuan senilai Rp8 juta, beberapa kartu pers, rompi bertuliskan pers dan kartu pengenal bertuliskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan tanda pengenal lembaga antinarkotika.
Berdasarkan pengembangan kasus, pelaku telah mengakui perbuatannya dan terungkap sudah melakukan perbuatan dengan modus yang sama di beberapa lokasi lain, seperti Boyolali, Sukoharjo dan Klaten.
Baca Juga: Bermodal Kartu Pers, Wartawan Gadungan Peras Pegawai Toko Jejaring di Bantul
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV