Sindikat Wartawan Gadungan yang Lakukan Pemerasan di Bantul Terancam 9 Tahun Penjara
Kriminal | 25 Februari 2022, 09:14 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Sindikat wartawan gadungan yang ditangkap polisi usai melakukan pemerasan toko berjejaring di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam 9 tahun penjara.
Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, tiga orang pelaku tersebit merupakan pria berinisial AS (51) warga Kecamatan Simokerto, Kora Surabaya, Jawa Timur.
Dua perempuan yakni NS (58) warga Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, dan MA (37) warga kota Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang melakukan pemerasan serta penipuan tersebut disangkakan Pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Ihsan dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022).
Ihsan menjelaskan, penangkapan bermula karena peristiwa yang terjadi pada Kamis, 3 Februari 2022. Sepasang laki-laki dan perempuan asal Surabaya AS (51) dan NS (58) membeli makanan dan minuman di dua toko jejaring yang berbeda di Jalan Parangtritis Bantul.
Di toko pertama, kedua orang itu membeli roti dan minuman, di toko kedua membeli onigiri. Tiga hari kemudian, kedua orang itu kembali datang ke toko jejaring itu.
Kali ini mereka datang bertiga bersama dengan perempuan berinisial MA (37) yang mengaku sebagai anak NS. Di toko jejaring itu mereka mengeluh karena roti sudah kedaluwarsa.
“AS bertindak sebagai eksekutor yang mengintimidasi pegawai toko jejaring dan mengaku-ngaku sebagai wartawan sembari pakai rompi bertuliskan pers dan menunjukkan kartu pers,” ujar AKBP Ihsan.
Baca Juga: Pengakuan Membingungkan Sindikat Wartawan Gadungan yang Memeras Pegawai Toko Jejaring di Bantul
Mereka menakuti-nakuti akan memviralkan kasus ini jika tidak mendapatkan ganti rugi. Pegawai toko pun semakin ciut setelah diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV