Danrem 121/ABW Bereaksi Keras Patok Perbatasan RI Dirusak Perusahaan Sawit Malaysia
Peristiwa | 24 Februari 2022, 05:35 WIBSANGGAU, KOMPAS.TV - Komandan Komando Rayon Militer (Danrem) -121/Alambhana Wanawai Brigjen TNI Ronny bereaksi keras atas perusakan patok batas negara RI-Malaysia yang berada di Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Menurut Brigjen Ronny, perusakan patok batas tersebut merupakan pelanggaran yang dapat mengganggu kedaulatan negara. Karena itu, pihaknya mengancam bakal menindak tegas pelaku perusakan tersebut.
Baca Juga: Momen Panglima Jenderal Andika Loloskan Pemandu Wisata yang Dulu Kerap Pesta Miras Jadi Anggota TNI
"Untuk itu perlu dilakukan tindakan tegas kepada perusahaan sawit Malaysia itu yang telah merusak patok sebagai tanda kedaulatan Indonesia," kata Brigjen TNI Ronny di Sintang, Rabu (23/2/2022).
Ronny menjelaskan, kejadian perusakan patok perbatasan itu terjadi ketika ada alat berat perusahaan sawit Malaysia yang sedang membuat parit.
Dari aktivitas itulah kemudian merusak patok batas negara No.G.531 di wilayah Kabupaten Sanggau rusak. Demikian fakta tersebut berdasarkan temuan dan lapor cepat dari Babinsa Desa Sungai Tekam.
Menurut Ronny, perusakan patok batas negara tersebut diduga dilakukan oknum karyawan perusahaan kelapa sawit Malaysia pada Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: TNI AD: Brigjen Junior Tumilaar Tetap Diproses Hukum Meskipun Pensiun
Atas kejadian itu, Danrem langsung memerintahkan Satgas Pamtas Yonif 144/Jaya Yudha agar memberikan peringatan dan teguran kepada operator alat berat tersebut.
"Informasi ini awalnya kami dapat dari Salman warga Dusun Sungai Beruang, Desa Sungai Tekam yang bertugas sebagai pengawas lapangan alat berat. Dirinya mengaku saat proses pembuatan parit tidak mengetahui kalau merusak patok batas," ujar Danrem.
Mendengar informasi tersebut dengan cepat anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sungai Beruang langsung mengecek ke lokasi patok untuk memastikan patok tersebut agar tidak bergeser dari kedudukan semula.
Setibanya di lokasi ditemukan patok tersebut masih ada dan dalam kondisi roboh.
Mengetahui kondisi seperti itu anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sungai Beruang langsung memperbaikinya dengan mengikatnya menggunakan kawat dan isolasi semen beton.
Baca Juga: Danpuspomad Sebut Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan karena Tak Taat Perintah Dinas
Danrem 121/Abw menekankan kembali kepada jajaran Korem 121/Abw agar meningkatkan pembinaan teritorial yang baik dengan masyarakat, sehingga masyarakat sadar tentang pentingnya batas negara.
Apabila ada kejadian pelanggaran di sekitar batas negara, masyarakat langsung memberikan informasi ke anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia.
"Apapun alasannya, tindakan merusak patok batas negara dapat dilihat sebagai tindakan coba-coba pelanggaran kedaulatan suatu negara, apalagi mepet (rapat) dengan border line, yang seharusnya ada jarak white zone dari border line,” ucapnya.
“Oleh karena itu, ini sudah bentuk pelanggaran perjanjian internasional dan sah saja kalau ditembak di tempat bagi pelakunya.”
Baca Juga: “Ormas Peduli Keadilan” Laporkan 2 Akun Medsos Atas Dugaan Pelecehan KSAD Dudung dan TNI-AD
Dia juga memberikan penekanan apabila masih terjadi perusakan patok batas oleh perusahaan sawit terutama di sekitar parit batas negara, maka akan diberikan tindakan yang tegas.
Diketahui Identitas operator alat berat yang merusak patok tersebut, Leman (40) dari Kabupaten Tanah Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan yang bekerja pada perusahaan sawit Malaysia.
Pada saat itu juga anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sungai Beruang memberikan peringatan dan teguran kepada operator alat berat tersebut, agar pembuatan parit tidak terlalu dekat dengan patok batas negara, apalagi sampai merusaknya.
Baca Juga: Kerangkeng Manusia di Langkat, Komnas HAM: Kekerasan Berpola dan Pekerja Kebun Sawit Tak Dibayar (1)
Anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sungai Beruang juga memberikan penjelasan apabila terjadi kesalahan yang sama akan ditindak tegas.
"Operator alat berat atas nama Leman ini sudah mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya salah dan dapat merugikan negara,” ucapnya.
“Leman juga menyampaikan bahwa dia tidak akan mengulangi kesalahan yang fatal ini serta dirinya akan lebih berhati hati dalam bekerja untuk ke depannya.”
Baca Juga: Ini Alasan Puspomad Berhentikan Kasus Penistaan Agama KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV