> >

Kesaksian Tetangga Pasutri Penimbun 9.600 Liter Minyak Goreng: Mobil Kerap Keluar Masuk Bawa Barang

Peristiwa | 23 Februari 2022, 12:29 WIB
Polisi gerebek penimbun 9.600 minyak goreng di Kota Serang, Banten. Lima orang termasuk pelaku penimbunan diamankan polisi. (Sumber: Dokumentasi Polisi via Kompas.com)

Lalu ada 400 boks yang berisi 12 kemasan minyak ukuran satu liter.

"(Ada) dari berbagai merek, total ada 9.600 liter minyak goreng," lanjut Maruli.

Jika perbuatan penimbunan terbukti, pelaku terancam maksimal 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 miliar.

Pelaku disangkakan dengan Undang-undang (UU) perdagangan, UU pangan, dan UU perlindungan konsumen.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU