Terungkap Langkanya Minyak Goreng di Sulsel, Ternyata Jatah Buat Warga Dijual ke Perusahaan
Hukum | 22 Februari 2022, 12:01 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap penyebab langka dan mahalnya harga minyak goreng di wilayah Sulawesi Selatan atau Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan hal itu terjadi karena adanya penyalahgunaan yang dilakukan produsen.
Baca Juga: Tahu Tempe Hingga Minyak Goreng Mahal, PPN Juga Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April
Menurut Kombes Komang, terdapat 61.000 liter minyak goreng yang semestinya diperuntukkan bagi warga Sulsel malah dijual ke perusahaan industri.
Akibatnya berdampak berdampak pada kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di wilayah tersebut.
Dalam praktiknya, Kombes Komang mengungkapkan minyak goreng yang didatangkan langsung dari Kalimantan Selatan itu tak langsung didistribusikan ke warga, melainkan ditampung di kilang minyak PT Smart di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Baca Juga: Kemendag Gandeng TNI AU Kirim 52.800 Liter Minyak Goreng ke Indonesia Timur
"Jadi minyak yang dikirim dari Kalimantan Selatan itu jumlahnya 1.850 ton atau sekitar 1,85 juta liter. Sebagian itu harus didistribusikan untuk rumah tangga, tetapi yang terjadi adalah menjualnya ke industri," kata Komang melalui keterangan resminya yang diterima pada Selasa (22/2/2022).
Kombes Komang menuturkan, dari jumlah tersebut sebagian bisa dijual ke industri atau ekspor. Namun, sebagian lainnya adalah hak pasar dalam negeri atau rumah tangga.
Alih-alih mendistribusikannya kepada warga, salah satu perusahaan nasional yang menjadi produsen minyak goreng ini justru mengalihkan hak masyarakat itu dengan menjualnya ke industri.
Baca Juga: Soal Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng, Edy Rahmayadi: Tolong Jangan Buat Gaduh
Adapun perusahaan yang mendapatkan jatah dari penjualan minyak goreng oleh produsen yakni PT Malindo Feedmil Tbk, CV Duta Abadi, dan CV Evandaru Ind.
Bahkan untuk perusahaan CV Duta Abadi sudah mendapat jatah sebanyak enam kali penjualan atau yang terbanyak.
Sedangkan sisanya sebanyak 76,82 ton masih tersimpan di dalam kilang, namun sudah menjadi pemilik dari perusahaan yang telah memborong semua minyak tersebut.
"Kalau harga untuk minyak curah yang ditetapkan pemerintah itu berdasarkan harga domestik Rp10.300 per kilogram dan dijual oleh PT Smart ini seharga Rp19.100 per kilogramnya," katanya.
Baca Juga: Sahabat Ganjar Kembali Berikan Bantuan Sosial dan Jalankan Program 'Larisin Modalin' ke Pedagang!
Sementara untuk harga minyak curah berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 dan harga saat ini di pasaran melonjak ke Rp15.000 per kilogramnya.
Komang mengatakan, semua minyak yang ada di produsen PT Smart ini belum dikemas, sebagian menjadi minyak curah, dan lainnya dikemas dalam paketan yang harganya lebih tinggi dari minyak curah.
Dia menambahkan, PT Smart Tbk mengangkut total 1.850 ton minyak goreng curah yang diangkut menggunakan vessel tanker dari Kalimantan Timur menuju Pelabuhan Makassar.
Baca Juga: Warga Mengeluh Minyak Goreng Di Pasar Tradisional Kosong
Hal itu dilakukan sebagai kewajiban melaksanakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Atas perbuatannya, polisi menjeraatnya dengan pasal Pasal 8a Pemendag No. 8 Tahun 2022 jo Pemendag No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Pemendag No. 19 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.
Sanksinya berupa larangan atau pencabutan izin ekspor, dan Pasal 107 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 133 Undang-Undang No. 18 Tahun 2018 tentang Pangan serta Pasal 14 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang KPPU.
Baca Juga: Polri Ungkap Penimbunan Minyak Goreng oleh Pelaku Usaha Mulai dari Sumut hingga Sulsel
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Antara