> >

Ganjar Bela Nurhayati yang Jadi Tersangka Kasus Dana Desa: Koreksi untuk Semua Penyelenggara Negara

Hukum | 22 Februari 2022, 11:51 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat menyampaikan permohonan maaf kepada warga Desa Wadas. Ia pun berterima kasih kepada Gus Yahya dan PBNU karena menegur dirinya terkait Wadas (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara terkait penetapan tersangka Nurhayati usai melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa.

Menurut Ganjar, tindakan yang dilakukan Nurhayati seharusnya diapresiasi karena berani melaporkan kasus dugaan korupsi ke aparat penegak hukum dengan segala risiko yang harus diterimanya.

Baca Juga: LPSK Beber 3 Alasan Nurhayati Tak Bisa Jadi Tersangka Usai Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa

"Ini kabar baik karena rakyat berani melapor, itu bagus saya sangat apresiasi dan saya nonton mbaknya yang cukup berani. Menurut saya ya harus mendapatkan pembelaan," kata Ganjar di Semarang seperti dikutip dari Antara pada Selasa (22/2/2022).

Ganjar pun menyayangkan kejadian yang menimpa Kaur Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang justru menjadi tersangka usai melaporkan dugaan korupsi oleh kepala desa setempat.

Orang nomor satu di Jateng itu menyebut kejadian pelapor dugaan korupsi dilaporkan balik dan menjadi tersangka itu sudah sering terjadi.

"Sudah beberapa kali sebenarnya kejadian mirip-mirip seperti itu, pelapornya malah di balik gitu ya. Kalau enggak, biasanya ada tekanan," ujarnya.

Baca Juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi, Begini Penjelasannya

Ganjar mengaku sering menerima laporan dugaan korupsi di Jawa Tengah. Biasanya, ia akan meminta pelapor menjelaskan masalahnya terlebih dahulu, lalu meminta untuk memberikan bukti-bukti yang lengkap.

"Maka sering kali banyak orang melaporkan ke saya itu mesti saya mintai dulu datanya mana, apa problemnya, mana buktinya. Kalau itu kuat, biasanya dari sini langsung kita turunkan tim diam-diam," katanya.

Ganjar pun berharap masyarakat yang berniat melaporkan dugaan korupsi agar tidak takut. Karena itu, pelapor harus memastikan mengenai bukti yang kuat dan tidak tergesa-gesa melakukan tuduhan.

Baca Juga: Momen Ganjar Pranowo Ledek Reza Rahadian dengan Sebutan Mas Aris

"Siapkan buktinya, laporkan dengan baik dan tertutup. Itu jauh akan bisa lebih aman untuk semuanya, tapi yang sudah terbuka begitu, penting juga untuk bisa dilihat kebenarannya seperti apa," ujarnya.

Lebih lanjut, Ganjar mengatakan kasus yang menjerat Nurhayati seharusnya menjadi koreksi untuk pemerintah agar lebih serius dalam merespons laporan serupa.

Dengan demikian, diharapkan makin sedikit oknum yang berupaya untuk menyalahgunakan wewenang dalam mengelola uang negara.

"Menurut saya harus menjadikan koreksi untuk semua penyelenggara negara bahwa kita di dalam akuarium, ditonton semua orang dengan sangat transparan, maka hati-hati dengan penggunaan berbagai cara," kata Ganjar.

Baca Juga: Nurhayati Jadi Tersangka, Kompolnas: Ada Komunikasi Kurang Baik antara Penyidik dan Penuntut Umum

Sebelumnya diberitakan, Nurhayati, bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi pembicaraan di media sosial setelah ditetapkan menjadi tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa.

Nurhayati melaporkan dugaan tindak korupsi atasannya sendiri, yakni Kepala Desa Citemu bernama Supryadi. Namun belakangan, Nurhayati justru ditetapkan menjadi tersangka.

Menanggapi penetapan tersangka Nurhyati itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar buka suara. Kata dia, penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai dengan kaidah hukum.

"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," kata Fahri pada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga: Nurhayati Tempuh Praperadilan untuk Cari Keadilan Usai Ditetapkan jadi Tersangka

Fahri mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka dilakukan setelah Polres Cirebon beberapa kali melengkapi berkas perkara kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Namun, upaya tersebut ditolak Jaksa Penuntut Umum dengan alasan belum lengkap. Setelah ditolak, pihak kepolisian mendalami kembali kasus tersebut.

Hasilnya, kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati. Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak,” ujar Fahri. 

Baca Juga: Ini Penjelasan Kejari Cirebon soal Nurhayati yang Jadi Tersangka usai Adukan Korupsi Dana Desa

“Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka).”

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU