> >

Ini Penjelasan Kejari Cirebon soal Nurhayati yang Jadi Tersangka usai Adukan Korupsi Dana Desa

Hukum | 22 Februari 2022, 07:43 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (19/2/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

Kasus menjadi pembicaraan di media sosial usai Nurhayati menyampaikan kekecewaannya pada aparat penegak hukum karena telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2021. 

Baca Juga: Duduk Perkara Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa yang Jadi Tersangka

Alsan Polisi Menetapkan Nurhayati Jadi Tersangka

Menanggapi penetapan tersangka Nurhyati itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar juga buka suara dan menganggap proses itu sesuai prosedur hukum. 

"Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum," kata Fahri pada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Fahri mengatakan penetapan Nurhayati sebagai tersangka, setelah Polres Cirebon beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan belum lengkap.

Setelah ditolak, lanjut Fahri, pihak kepolisian mendalami kembali kasus tersebut, dan kemudian mengarah kepada bendahara Desa Citemu Nurhayati. 

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.

Namun hingga kini, Fahri mengaku belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. 

Baca Juga: Nurhayati Pelapor Korupsi Dana Desa Malah Jadi Tersangka, LPSK: Preseden Buruk

Kendati begitu, pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum karena perbuatan bendahara yang menyerahkan uang dana desa langsung ke Kepala Desa bisa dikategorikan melawan hukum.

"Walaupun saat ini kami belum mendapati saudari Nurhayati menikmati uangnya," katanya.

Fahri mengatakan Nurhayati dikenakan Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara.

"Sehingga yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001," katanya.

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU