Ini Alasan Polisi Jadikan Pelapor Korupsi Dana Desa Sebagai Tersangka
Hukum | 21 Februari 2022, 08:10 WIBBaca Juga: Lapor Kasus Korupsi Dana Desa, Seorang Ibu Malah Ikut Diseret Jadi Tersangka!
Sebelumnya, Nurhayati viral di media sosial lewat sebuah video singkat.
Pada tayangan tersebut, Nurhayati melimpahkan rasa kekecewaan dengan sikap polisi yang menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi di desanya, padahal kasus korupsi ini terbongkar karena laporannya.
Dalam video yang tesebar di media sosial Nurhayati mengatakan, selama 2 tahun penyelidikan polisi, ia telah memberi laporan dan keterangan dalam pengungkapan kasus korupsi dana desa yang diduga merugikan negara hingga Rp 818 juta.
Nurhayati juga membantah menerima uang korupsi yang dilakukan Kepala Desa bernama Supriyadi, yang selumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nurhayati lalu mempertanyakan perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus ini.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Dan Banprov Mantan Kades ditangkap
Hingga kini, Fahri mengaku belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati.
Namun pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum karena perbuatan bendahara yang menyerahkan uang dana desa langsung ke Kepala Desa bisa dikategorikan melawan hukum.
"Walaupun saat ini kami belum mendapati saudari Nurhayati menikmati uangnya," katanya.
Fahri mengatakan Nurhayati dikenakan Pasal 66 Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang mengatur terkait tata kelola transaksi keuangan menyebabkan kerugian negara.
"Sehingga yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 1999 Jo UU no 20 tahun 2001," katanya.
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara