Anggota TNI di Papua Laporkan Tindak Penganiayaan dan Penyebaran Berita Hoaks
Kriminal | 20 Februari 2022, 12:23 WIBJAYAPURA, KOMPAS.TV – Seorang personel Kodim 1712/Sarmi berinisial Serda JYK melaporkan seorang berinisial NW ke Polres Jayapura atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap orang tuanya dan penyebaran berita hoaks.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan tertulis yang dikirimkan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Aqsha Erlangga, Sabtu (19/2/2022) tengah malam.
Menurut Aqsha, berdasarkan penjelasan Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Korem 172/PWY Letkol Kav Kristiyanto, pada Jumat (18/2), beredar rekaman video yang menampilkan seorang anggota TNI yang bernama Serda JYK dan mengaku sebagai anggota dari Yonif 756/WMS.
Dalam video yang viral tersebut, Serda JYK dituduh dan dipaksa oleh seseorang yang berada di video bahwa pihaknya selama ini telah membunuh dan menghilangkan orang asli Papua (OAP).
Serda JYK juga dipaksa untuk meminta maaf kepada rakyat Papua atas apa yang telah dituduhkan.
Namun, Serda JYK menolak meminta maaf karena tidak melakukan pembunuhan dan menghilangkan OAP.
Saat itu Serda JYK meminta maaf, tetapi sebatas kejadian saat berkendara di lokasi Sentani Jayapura, yakni ketika mobil yang dinaiki Serda JYK hampir bersenggolan dengan pengendara sepeda motor.
Kasiintel menyebut, dari keterangan Serda JYK, kejadian bermula saat melakukan izin berobat di Jayapura karena kedua kakinya dalam keadaan sakit.
"Serda JYK menjelaskan bahwa kejadian berawal saat pihaknya bersama keluarga dengan menggunakan mobil berjenis Inova hampir bersenggolan dengan pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh dua masyarakat,” tuturnya.
Saat itu pengemudi menyalakan lampu sein ke kiri, namun kendaraannya mengarah ke kanan.
Sehingga kendaraan yang dikemudikan oleh adik dari JYK kaget dan membanting setir ke kanan dan tidak sengaja klakson mobil tertindis dan berbunyi.
“Termasuk pintu mobil terbuka sendiri yang mengakibatkan keponakan JYK hampir terjatuh keluar dari kendaraan," jelas Letkol Kav Kristiyanto.
"Saat JYK menahan keponakannya agar tidak terjatuh, tidak sengaja korek api mainan yang menyerupai pistol milik adik JYK terlihat oleh kedua pengendara OAP tersebut yang berada tepat pada pintu mobil yang terbuka,” urainya.
Kemudian timbul salah paham atas peristiwa itu. Mereka mengira Serda JYK menodongkan senjata kepada keduanya.
Setelah kejadian tersebut, lanjut dia, Serda JYK bersama kedua orang tuanya memasuki toko dan berbelanja.
Namun, saat keluar dari toko, tiba-tiba sejumlah masyarakat melakukan tindak kekerasan kepada JYK dan kedua orang tuanya.
Saat itu seseorang bertanya, mengapa Serda JYK menodongkan pistol. Namun, Serda JYK menjawab bahwa itu hanya pistol mainan.
Tetapi mereka tidak percaya dan terus melakukan intimidasi kepada JYK, meski JYK tetap tenang dan berupaya menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi.
Salah satu dari mereka kemudian meminta JYK meminta maaf kepada masyarakat di TKP sambil merekam video menggunakan ponsel.
Saat divideokan tersebut, JYK hanya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang ada di TKP. Pihaknya juga meminta maaf kepada kedua pengendara yang hampir bersenggolan sebelumnya.
"Serda JYK telah memastikan bahwa pihaknya tidak mengatakan bahwa yang menghilangkan OAP adalah dirinya seperti yang dituduhkan oleh oknum masyarakat yang mengaku bernama NW dalam video tersebut," jelas Letkol Kav Kristiyanto.
"Serda JYK memang mendengar kalimat berisi tuduhan tersebut diucapkan oleh oknum salah satu masyarakat, namun bukan dirinya. Saat itu juga, terdengar suara-suara provokatif dari samping dan belakang JYK," lanjutnya.
Serda JYK juga menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin mengatakan hal tersebut, sebab dirinya merupakan personel TNI yang juga merupakan orang asli Papua, yang memegang teguh disiplin keprajuritan dalam bertugas.
“Serda JYK telah mengambil langkah hukum dengan dilaporkan permasalahan tersebut ke Polres Jayapura dengan laporan Polisi nomor : LP / 123 / II / 2022/ Papua / Res Jayapura, pada hari Jum’at, tanggal 18 Februari 2022, pukul 16.30 Wit terkait tindak pidana pengeroyokan dan akan dibuat laporan pencemaran nama baik dan penyebaran berita Hoax," urainya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV