> >

Polda Jateng Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Penipuan Minyak Goreng di Kudus, Ini Perannya

Hukum | 19 Februari 2022, 21:47 WIB
Siti Mutoharoh, pelaku UMKM pembuatan krupuk di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, menunjukkan nota dan minyak goreng palsu yang dimasukkan dalam drum, Rabu (16/2/2022). (Sumber: TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah telah meringkus pelaku penipuan minyak goreng dengan korban pengusaha kerupuk asal Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan pelaku yang ditangkap yakni berinisial M dan A. 

Menurut Iqbal, Keduanya diduga berperan sebagai pengoplos minyak goreng. Pelaku M dan A yang merupakan warga Blora, Jateng ini ditangkap di daerah Jawa Timur. 

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Terkait Dugaan Peredaran Minyak Goreng Palsu di Kudus!

Kini pelaku M dan A telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polda Jateng. 

"Pemeriksaan ini tetap dilanjutkan untuk pengembangan dan mengetahui modus dan alasan dari yang bersangkutan melakukan pengoplosan minyak goreng," ujar Iqbal dalam keterangan video, Sabtu (19/2/2022).

Iqbal menambahkan dari penangkapan dua pelaku ini, Subdit Industri, Perdagangan, dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengamankan sejumlah barang bukti. 

Di antaranya 125 liter minyak goreng diduga palsu dan minyak goreng oplosan sebanyak 400 liter. 

Baca Juga: Cerita Pengusaha Kerupuk yang Tertipu Minyak Goreng Palsu, Begini Kronologinya!

"Barang bukti yang diamankan 5 drum ukuran 25 liter minyak goreng diduga palsu dan satu drum minyak goreng oplosan minyak dengan air sebanyak satu drum ukuran 400 liter," ujar Iqbal.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU