> >

Stok Minyak Goreng di Pasaran Kosong, Polda DIY Tegaskan akan Tindak Hukum Penimbun

Peristiwa | 19 Februari 2022, 14:44 WIB
Foto ilustrasi kosongnya minyak goreng di pasaran. Polda DIY menegaskan akan memberikan sanksi bagi para penimbun minyak goreng. (Sumber: YLKI)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) DIY menegaskan akan menindak tegas pelaku penimbun minyak goreng.

Tindakan tersebut dilakukan untuk menyikapi kosongnya stok minyak goreng di pasaran.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan jika ditemukan penimbunan maka pihaknya akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Di mana sanksi dari pasal 107 itu adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp50 milyar. Itu bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok," jelasnya dalam rilis yang diterima KOMPAS.TV, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga: Polisi Usut Tuntas Dugaan Temuan Kartel yang Timbun 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Deli Serdang

Yuliyanto melanjutkan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan stok minyak goreng saat ini tengah kosong.

"Laporan awal di gudang bahwa stok minyak goreng saat ini kosong, karena belum ada pengiriman dari pusat," jelasnya.

Mantan Kapolres Sleman itu melanjutkan pengecekkan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait stok minyak goreng akan terus dilakukan.

"Kita juga akan dorong Polres melaksanakan pemantauan di pasar atau tempat yang memungkinkan ada penimbunan. Anggota sudah kami sebar ke lapangan," lanjut Yuliyanto.

Sebelumnya diberitakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY menjelaskan minyak goreng langka akibat keterlambatan pasokan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribun Jogja


TERBARU