> >

Waduh, Pria di Kaltim Bobol 6 ATM dan Gasak Rp2,4 Miliar, Polisi: Berlibur di Bali, Sewa Helikopter

Hukum | 18 Februari 2022, 15:48 WIB
Ilustrasi pembobolan ATM (Sumber: Kompasiana)

BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial AT (29) membobol enam mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di tiga daerah di Kalimantan Timur (Kaltim).

Dari aksi kejahatannya, ia berhasil menggasak uang sebesar Rp2,4 miliar.

Dilansir dari Kompas.id, aksi pembobolan ATM ini terungkap setelah Polda Kaltim menerima laporan dari pihak perbankan.

"Pihak perbankan menemukan keganjilan di neraca keuangan karena mendapati jumlah uang yang terbaca oleh sistem mesin ATM tidak sesuai dengan jumlah uang yang ada di dalam kotak penyimpanan uang," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (18/2/2022).

Setelah menerima laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai pelaku melalui CCTV di sejumlah mesin ATM.

"Kami pelajari modusnya, pelaku kemudian kami tangkap pada 5 Januari 2022 di Samarinda saat sedang menjalankan aksinya," ujar Yusuf.

Baca juga: Jadi Korban Pembobolan Rekening Bank, Laki-Laki Ini Kehilangan Uang Rp5,8 Miliar

Yusuf mengatakan, AT menjalankan aksinya di enam mesin ATM di Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kutai Barat, sejak September 2021 hingga Januari 2022.

Menurutnya, AT mengakali sistem ATM tanpa membongkar mesinnya. Hal itu ia pelajari ketika menjadi teknisi di sebuah perusahaan jasa perawatan dan perbaikan mesin ATM.

Setelah keluar dari perusahaan tersebut, AT kemudian menjadi pekerja lepas yang menerima jasa perbaikan atau perawatan mesin ATM.

Namun, kesempatan itu ia manfaatkan untuk membobol dan mengakali sistem mesin ATM setor tunai Bank BRI untuk memperkaya diri sendiri.

"Modusnya bukan membongkar mesin ATM, melainkan menggunakan cara yang sudah dia pelajari. Kami tidak bisa mengungkap teknisnya karena khawatir akan diikuti pelaku kejahatan lain," kata Yusuf.

Total uang yang dikumpulkan dari kejahatannya itu mencapai Rp2,4 miliar.

Kepada polisi, AT mengatakan sudah menggunakan sebagian uang itu untuk kebutuhan pribadi dan memenuhi gaya hidupnya.

Hal itu diperkuat dari barang bukti yang polisi temukan berupa struk pembayaran belanja di tempat mewah dengan nilai sekitar Rp20 juta.

Baca juga: Buronan Pembobol Bank Mandiri yang Rugikan Negara Rp120 Miliar Ditangkap Kejagung di Tangsel

Polisi juga mengamankan barang-barang mewah AT, seperti Iphone 13 Pro Max, Sepatu Nike Air Jordan, dan tas merk Guess. Bahkan, AT menggunakan uang dari aksi kejahatannya itu untuk berlibur ke Bali.

Yusuf mengatakan, AT sempat menyewa sebuah helikopter di Pulau Dewata itu untuk berkeliling ke beberapa tempat.

Saat ini AT berstatus tersangka dan diduga melanggar Pasal 363 KUHP Ayat (1) Juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang di tempat berbeda. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menggali kemungkinan keterlibatan orang lain dari kasus ini.

"Saat menjalankan aksi, AT seorang diri. Namun, apakah mungkin ada orang lain yang turut serta, itu akan kami dalami," katanya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id


TERBARU