Kisah Anak di Padang Alami Infeksi Mata Usai Diberi Obat Tetes Telinga Petugas Puskesmas
Peristiwa | 18 Februari 2022, 11:44 WIBPADANG, KOMPAS.TV – Seorang anak dari ibu bernama Muniarti mulanya mengeluh gatal-gatal pada mata kirinya.
Tidak mau khawatir, kemudian Muniarti membawa anaknya pergi ke Puskesmas Ulak Karang untuk mendapat pemeriksaan secara medis.
Usai diperiksa dokter dan diberi resep obat, kemudian Muniarti menebus di apotek puskesmas. Awalnya tidak ada kecurigaan hingga kemudian tiga hari berselang, ia merasa kondisi mata anaknya malah kian memburuk.
Peristiwa ini terjadi sekitar Maret 2021 hingga kemudian diketahui bahwa ternyata obat tetes yang diberikan oleh Puskesmas Ulak Karang sebelumnya bukanlah untuk mata, melainkan untuk telinga bermerek Reco.
Tidak terima dengan kondisi yang dialami oleh sang anak, akhirnya pihak keluarga didampingi LBH Padang membuat laporan ke Polresta Padang serta Ombudsman Perwakilan Sumbar.
LBH Padang bahkan menduga telah terjadi kelalaian saat pemberian resep obat tersebut, sebab dari penelusuran korban yang didampingi oleh pihak LBH, diketahui produk obat bermerek Reco memang terdiri dari dua jenis yaitu tetes telinga dan tetes mata.
Hingga saat ini korban telah membawa anaknya berobat ke sejumlah rumah sakit, dokter, dan klinik dengan harapan mata sang anak dapat disembuhkan. Namun hingga saat ini kondisi mata urung membaik.
Baca Juga: Salah Beri Obat Telinga untuk Mata, Puskesmas Ulak Karang Dilaporkan ke Polisi
Kasus diusut polisi
Sementara itu, Kapolresta Padang Kompol Rico Fernanda menyebut telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah diproses untuk pengumpulan keterangan dan barang bukti.
"Untuk laporannya sudah kami terima dari pihak korban, sekarang tengah diproses untuk pengumpulan keterangan serta barang bukti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda seperti diwartakan Antara, Kamis (17/2/2022).
Selain itu, Kapolresta Padang juga mengatakan di tengah proses berjalan pihaknya telah memintai keterangan terhadap orangtua korban sebagai pelapor, dan pihak dari Puskesmas Ulak Karang.
Menurutnya laporan kasus yang dialami oleh anak korban hingga mengakibatkan infeksi bagian mata berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan.
Baca Juga: Buntut Kasus Puskesmas Tolak Pasien Balita Kejang, Wakil Wali Kota Bengkulu: Pelaku Ditindak!
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara