Sebelum Sidang Jenderal NII Temui Hakim: Silakan Hukum Kami Seadil-adilnya
Hukum | 17 Februari 2022, 19:35 WIBSementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti saat membacakan dakwaan, bahwa ketiga terdakwa dijerat Pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 110 ayat 5 tentang Makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: [TOP3NEWS]Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa, 3 Jenderal NII Ditangkap, Dirut Pasar Tangerang Mundur
Neva menyampaikan ketiga terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara.
Selesai sidang agenda dakwaan, sidang kasus makar akan dilanjutkan pada 24 Februari 2022 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU, kemudian ada agenda saksi dari pihak terdakwa.
"Dari kami ada 10 saksi yang akan dihadirkan, tapi bisa ada tambahan, sedangkan dari para terdakwa ada dua orang saksi," kata Neva.
Baca Juga: PKS Desak Nadiem Makarim Evaluasi Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka 100 Persen
Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap jajaran Polres Garut setelah tersebar video tentang makar yang dilakukannya di Kecamatan Pasirwangi pada tahun 2019 hingga 2021.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV