Sebelum Sidang Jenderal NII Temui Hakim: Silakan Hukum Kami Seadil-adilnya
Hukum | 17 Februari 2022, 19:35 WIBGARUT, KOMPAS.TV - Tiga orang yang mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (17/2/2022).
Diketahui, 3 Jenderal NII itu masing-masing bernama Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer. Mereka merupakan warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut 3 Jenderal NII yang Ditangkap Polisi Sudah Melakukan Banyak Baiat di Pesantren
Ketiga terdakwa terjerat hukum kasus makar karena tindakannya membawa bendera dan berpidato terkait NII, kemudian sengaja menyebar video rekamannya ke media sosial.
Terdakwa menghadiri persidangan perdana ini dengan majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa.
Kemudian, dengan melibatkan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti.
Baca Juga: Sempat Viral Sebuah Aksi Deklarasi Negara Islam Indonesia, Akhinya Polisi Tangkap 3 Jenderal NII
Ada hal menarik sebelum persidangan kasus makar itu dimulai. Salah seorang terdakwa yaitu Jajang meminta waktu untuk berbicara kepada hakim.
Dalam pembicaraannya itu, Jajang meminta hakim agar menghukum dirinya bersama dua temannya dengan seadil-adilnya.
"Silakan hukum kami seadil-adilnya," kata Jajang di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (17/2/2022).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV