Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Bantah Paksa Anggota Ikut Ritual: Iurannya Pun Semampunya
Berita daerah | 17 Februari 2022, 09:07 WIBSebagaimana pemberitaan sebelumnya, tragedi ritual berujung maut itu telah menewaskan 11 orang. Polres Jember pun menetapkan Nur Hasan sebagai tersangkanya.
Alasannya, Nur Hasan merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas meninggalnya beberapa anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara.
Pihak kepolisian pun menjerat Nur Hasan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan ancaman hukumannya yaitu lima tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza, yang menjadi moda transportasi rombongan Padepokan Tunggal Jati Nusantara ke Pantai Payangan.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Tribunnews.com