> >

Pengajuan Dispensasi Nikah di Kota Yogyakarta Menurun, Ada Usia 12-14 Tahun

Berita daerah | 16 Februari 2022, 20:37 WIB
Ilustrasi kolase pernikahan anak di bawah umur. (Sumber: Tribunnews)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pengajuan dispensasi pernikahan melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta menurun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Edy Muhammad menyebut,  jumlah itu berdasarkan data UPT PPA Kota Yogyakarta tahun 2021.

Menurutnya, pengajuan dispensasi nikah untuk warga yang belum memenuhi syarat usia perkawinan sesuai undang undang ada 46 pasang. Jumlah itu merupakan data sejak Mei-Desember 2021.

Meski demikian, dia mengakui bahwa data di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta tahun 2021 berbeda dengan data dari pihaknya.

Baca Juga: Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Meningkat Selama Pandemi

Sebab, sesuai peraturan Mahkamah Agung no 5 tahun 2019, UPT PPA harus mengawal permohonan dispensasi menikah lewat pengadilan agama sejak Mei 2021.

“Data di kami tahun 2021 lewat UPT PPA ada 46 pasang dan yang lewat Pengadilan Agama tahun 2021 ada 64 pasang.”

“Tahun- tahun sebelumnya lebih banyak, sehingga di situ sebetulnya nampak ada penurunan yang signifikan untuk pernikahan anak,” kata Edy, dalam jumpa  pers di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (16/2/2022), seperti dikutip dari keterangan tertulis Pemkot Yogyakarta.

Alasan kehamilan menjadi penyebab pengajuan dispensasi pernikahan yang terbanyak. Alasan lain adalah mencegah hal negatif, setelah menikah pindah ke luar DIY dan kewajiban orang tua,

“Persentase kehamilan lebih dulu paling tinggi alasannya. Tapi ada alasan lain seperti mencegah hal negatif. Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan anak,” tambahnya.

Dari 46 pasang atau 92 jiwa pemohon dispensasi pernikahan tersebut, pemohon berusia 12-14 tahun ada 1 jiwa, umur 15-17 ada 31 jiwa dan di atas 18 tahun ada 60 jiwa.

Jika diklasifikasikan berdasarkan pasangan, ada 7 pasangan anak, 19 pasangan anak dan dewasa dan 20 pasangan dewasa.

Terkait pencegahan pernikahan anak, pihaknya mengacu pada Undang Undang Nomor 16 tahun 2019 terkait syarat usia menikah perempuan minimal 19 tahun dan laki- laki 21 tahun.

Baca Juga: Ramai Rekomendasi Permohonan Dispensasi Kawin, tapi Kementerian PPPA Belum Punya Acuan

Selain itu juga pada Undang Undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pemkot Yogyakarta juga mengacu pada Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Kota Yogyakarta layak anak dan Peraturan Walikota nomor 7 tahun 2019 terkait pencegahan perkawinan anak.

“Dalam Perwal pencegahan pernikahan anak, yang berperan tidak hanya dari Pemkot Yogyakarta. Tapi juga keluarga, masyarakat, dunia usaha dan media, sehingga bersama- sama mewujudkan Kota Yogyakarta yang layak anak dan Kota Yogyakarta yang mengawal warganya benar- benar tumbuh menjadi keluarga sehat dan berketahanan,” jelasnya.

Pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah perkawinan usia anak, antara lain dengan membentuk Forum Anak Kota Yogyakarta, menjadi pelopor dan pelapor,  Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 45 kelurahan, serta dukungan Psikolog di 18 Puskesmas.

Edy menambahkan, pihaknya juga telah memberikan edukasi pada remaja, serta sosialisasi ketahanan keluarga.

“Kami juga bentuk kampung ramah anak, kelurahan ramah anak dan kemantren ramah anak,” tutur Edy.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU