> >

Pengajuan Dispensasi Nikah di Kota Yogyakarta Menurun, Ada Usia 12-14 Tahun

Berita daerah | 16 Februari 2022, 20:37 WIB
Ilustrasi kolase pernikahan anak di bawah umur. (Sumber: Tribunnews)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pengajuan dispensasi pernikahan melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta menurun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Edy Muhammad menyebut,  jumlah itu berdasarkan data UPT PPA Kota Yogyakarta tahun 2021.

Menurutnya, pengajuan dispensasi nikah untuk warga yang belum memenuhi syarat usia perkawinan sesuai undang undang ada 46 pasang. Jumlah itu merupakan data sejak Mei-Desember 2021.

Meski demikian, dia mengakui bahwa data di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta tahun 2021 berbeda dengan data dari pihaknya.

Baca Juga: Permohonan Dispensasi Nikah di Bawah Umur Meningkat Selama Pandemi

Sebab, sesuai peraturan Mahkamah Agung no 5 tahun 2019, UPT PPA harus mengawal permohonan dispensasi menikah lewat pengadilan agama sejak Mei 2021.

“Data di kami tahun 2021 lewat UPT PPA ada 46 pasang dan yang lewat Pengadilan Agama tahun 2021 ada 64 pasang.”

“Tahun- tahun sebelumnya lebih banyak, sehingga di situ sebetulnya nampak ada penurunan yang signifikan untuk pernikahan anak,” kata Edy, dalam jumpa  pers di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (16/2/2022), seperti dikutip dari keterangan tertulis Pemkot Yogyakarta.

Alasan kehamilan menjadi penyebab pengajuan dispensasi pernikahan yang terbanyak. Alasan lain adalah mencegah hal negatif, setelah menikah pindah ke luar DIY dan kewajiban orang tua,

“Persentase kehamilan lebih dulu paling tinggi alasannya. Tapi ada alasan lain seperti mencegah hal negatif. Pemerintah Kota Yogyakarta terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya pernikahan anak,” tambahnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU