> >

Polisi Tetapkan Pimpinan Kelompok Ritual yang Tewaskan 11 Orang di Pantai Payangan sebagai Tersangka

Update | 16 Februari 2022, 17:15 WIB
Proses evakuasi warga yang tenggelam di Jember. (Sumber: Basarnas Jember via Kompas.com)

Polisi menjerat Nur Hasan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman lima  tahun penjara.

Selain menetapkan Nur Hasan sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Isuzu Elf dan Toyota Avanza yang digunakan mengangkut korban ke Pantai Payangan.

Barang bukti lain adalah pakaian korban ritual maut.

Baca Juga: MUI Jember Buka Suara soal Ritual Maut di Pantai Payangan yang Berujung Belasan Orang Tewas

Sebelumnya diberitakan, 23 orang terseret ombak saat melakukan ritual di Pantai Payangan Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Minggu (13/2/2022).

Sebanyak 12 orang berhasil selamat dan 11 orang meninggal dunia. Sebelum ritual itu berlangsung, petugas pantai sudah mengingatkan warga agar tidak ke laut karena ombak saat itu sedang besar. Namun peringatan itu diabaikan dan mereka tetap melakukan ritual di pantai.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU