> >

Temuan Baru Polisi, Kecepatan Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Bantul Diduga Capai 102 Km per Jam

Update | 16 Februari 2022, 17:20 WIB
Kepala Team Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, Kombes Dodi Darjanto menjelaskan temuan tentang kecelakaan bus wisata di Bantul. (Sumber: Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kecepatan bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Bukit Bego, Imogiri, Bantul diduga mencapai 102,39km/jam.

Angka kecepatan setinggi itu dinilai telah melanggar batas kecepatan yang telah ditentukan di lokasi kejadian.

Penjelasan tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Team Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Dodi Darjanto saat merilis hasi penyelidikan kecelakaan maut itu.

Menurut Dodi, melalui hasil analisa, diduga bus tersebut dalam kecepatan 102,39km/jam dan melanggar batas kecepatan yang ditentukan di lokasi tersebut.

Dia mengimbau masyarakat untuk memerhatikan laju kendaraan, khususnya melewati jalur menurun.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata yang Menabrak Tebing di Bukit Bego Bantul

“Saya imbau pada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melanggar khususnya masalah batas kecepatan maksimum diruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan,” tutur Dodi dalam press release di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (15/2/2022), seperti dikutip dari keterangan Humas Polri, Rabu (16/2/2022).

Hasil penyelidikan TAA di lokasi kejadian juga mendapati jejak bekas pengereman sepanjang 60cm.

Itu artinya, kata Dodi, pengemudi bus berusaha mengurangi kecepatan.

“Hal ini dibuktikan dan digambarkan dengan bekas pengereman yang hanya 60cm. Bila sistem pengereman berjalan dengan sempurna, maka jejak bekas rem akan lebih panjang dari itu.” ujar Dodi.

Selain itu, polisi juga menemukan jejak ban tergelincir atau breaking mark sepanjang 11 meter.

Lalu, kendaraan yang bergerak turun akan tetap melaju sesuai dengan kecepatan akhir, sesuai hukum Newton.

“Kita lihat di TKP jalan yang sedikit menikung, sehingga mobil tersebut pada saat gagal pengereman maka akan tetap berjalan lurus, dan tentunya driver berusaha mengarahkan kendaraan belok ke kiri dan akhirnya timbullah breaking mark atau bekas ban tergelincir,” jelas Dodi.

Sementara itu, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Hotman Sirait merinci, berdasarkan data kecelakaan yang telah dihimpun dengan sistem IRMS, di tahun 2021 ada 103.645 kasus, terdiri dari meninggal dunia 25.266, luka berat 10.553, luka ringan 117.913, dengan kerugian materiil 246 miliar lebih.

Baca Juga: Mengenal Bukit Bego, Lokasi Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Bantul yang Tewaskan 13 Orang

Sedangkan di tahun sebelumnya (2020) terdata 100.228.

Rinciannya, yang meninggal dunia 23.529, luka berat 10.751, luka ringan 113.516, dengan kerugian materiil 198 miliar.

“Dari 2020 ke 2021 terjadi peningkatan sedikit, faktor terbanyak kasus laka terjadi dalam cuaca cerah. Contoh pada November-Desember itu terdapat 9.000 kasus di mana 8.000 kasusnya terjadi saat cuaca cerah. Hasil tersebut dapat kita analisa ada kecenderungan overspeed di situ. Sehingga sangatlah tepat di ruas jalan arteri maupun Tol dipasang kamera E-TLE” urai Hotman.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan bus di Bukit Bego Imogiri, Bantul yang terjadi pada Minggu, (6/2/2022) lalu menewaskan 13 orang dan 34 orang mengalami luka-luka.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU