> >

Temuan Baru Polisi, Kecepatan Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Bantul Diduga Capai 102 Km per Jam

Update | 16 Februari 2022, 17:20 WIB
Kepala Team Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, Kombes Dodi Darjanto menjelaskan temuan tentang kecelakaan bus wisata di Bantul. (Sumber: Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kecepatan bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Bukit Bego, Imogiri, Bantul diduga mencapai 102,39km/jam.

Angka kecepatan setinggi itu dinilai telah melanggar batas kecepatan yang telah ditentukan di lokasi kejadian.

Penjelasan tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Team Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kombes Dodi Darjanto saat merilis hasi penyelidikan kecelakaan maut itu.

Menurut Dodi, melalui hasil analisa, diduga bus tersebut dalam kecepatan 102,39km/jam dan melanggar batas kecepatan yang ditentukan di lokasi tersebut.

Dia mengimbau masyarakat untuk memerhatikan laju kendaraan, khususnya melewati jalur menurun.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata yang Menabrak Tebing di Bukit Bego Bantul

“Saya imbau pada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melanggar khususnya masalah batas kecepatan maksimum diruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan,” tutur Dodi dalam press release di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (15/2/2022), seperti dikutip dari keterangan Humas Polri, Rabu (16/2/2022).

Hasil penyelidikan TAA di lokasi kejadian juga mendapati jejak bekas pengereman sepanjang 60cm.

Itu artinya, kata Dodi, pengemudi bus berusaha mengurangi kecepatan.

“Hal ini dibuktikan dan digambarkan dengan bekas pengereman yang hanya 60cm. Bila sistem pengereman berjalan dengan sempurna, maka jejak bekas rem akan lebih panjang dari itu.” ujar Dodi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU