Bertentangan dengan HAM, Hakim Tolak Vonis Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan
Hukum | 15 Februari 2022, 14:26 WIBAkibat perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV