Panjat Tembok 7 Meter, Napi Narkoba Lapas Kelas IIA Pangkal Pinang Kabur
Kriminal | 15 Februari 2022, 13:39 WIBPANGKAL PINANG, KOMPAS.TV – Seorang narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkal Pinang melarikan diri, pada Minggu (13/2/2022) kemarin.
Napi narkoba yang kabur itu bernama Muslim bin Haririm.
Ia merupakan napi yang dijatuhi pidana 7 tahun penjara dengan subsider 6 bulan dan denda Rp800.000.
Praktis, napi narkoba ini baru menjalani hukuman sekitar 1,5 tahun masa pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Narapidana Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Sampang Jawa Timur
Belakangan diketahui, Napi asal Lampung Tengah itu kabur dari penjara dengan cara memanjat tembok Lapas setinggi 7 meter.
Waktunya sekitar pukul 16.00 WIB di tengah kondisi hujan dan angin kencang.
Kepala Lapas Narkotika Pangkal Pinang, Sugeng Hardono mengatakan, pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk memburu keberadaan Muslim.
Mereka meyakini pelarian Muslim belum terlalu jauh mengingat yang bersangkutan tidak mengantongi alat komunikasi dan tidak memiliki cukup uang.
“Kemungkinan besar masih di sekitar sini (Pangkalpinang) karena dia tidak bawa handphone dan uang. Pastinya langkahnya terbatas, kecuali ada yang membantu,” tuturnya melalui keterangan tertulis Ditjenpas Kemenkumham, Selasa (15/2/2022).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV