Polisi Bekuk Seorang Perempuan yang Diduga Dalangi Pembunuhan di TPU Ulujami, Apa Motifnya?
Kriminal | 13 Februari 2022, 14:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membekuk seorang perempuan yang diduga mendalangi pembunuhan pemuda bernisial VF (22) di TPU kawasan Ulujami, Pesanggarahan, Jakarta Selatan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdo Susianto menjelaskan, perempuan itu berinisial LM.
Polisi menangkap LM di daerah Kembangan, Jakarta Barat.
"Otak pelaku sudah ditangkap tim Resmob Polda di daerah Kembangan, Jakarta Barat, atas nama LM dengan jenis kelamin wanita," papar Budhi pada awak media, Minggu (13/2/2022).
Meski menjelaskan bahwa otak pembunuhan yang berjenis kelamin perempuan tersebut telah ditangkap, Budhi belum menuturkan kapan tepatnya LM ditangkap.
Dia juga belum mengungkapkan mengenai hubungan antara LM dan korban VF.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Diduga Dalang Pembunuhan di TPU Chober Ulujami, Polisi: Seorang Perempuan
Budhi mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar konferensi pers atas kasus tersebut pada Senin besok.
"Besok jam 11.00 WIB (konferensi pers), mudah-mudahan sampai motif sudah bisa kita ungkap," sebut Budhi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap dua orang yang diduga pembunuh bayaran dan terlibat dalam pembunuhan VF.
Dua orang yang diduga pembunuh itu berinisial DA dan MYL.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DA mencekik korban dan MYL menusuk korban menggunakan gunting.
DA juga orang yang menghubungkan otak pembunuhan yang didga LM dengan MYL.
Pembunuh bayaran berinsial MYL dan DA ditangkap pada Kamis dan Jumat malam di dua lokasi berbeda.
Baca Juga: Ini Peran 2 Pelaku Pembunuhan Remaja di TPU Chober Ulujami, Korban Dicekik dan Ditusuk
Pelaku MYL ditangkap oleh polisi di kawasan Tengerang, Banten. DA ditangkap di Srengseng, Kembangan.
Berdasarkan keterangan awal yang didapat polisi, pelaku MYL dan DA dijanjikan menerima upah Rp 2 juta dari aktor pembunuhan (LM). Masing-masing akan menerima Rp 1 juta.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebutkan bahwa MYL dan DA masing-masing baru menerima uang muka Rp 500.000.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com