> >

MUI Kota Bengkulu Nonaktifkan 2 Pengurus yang Ditangkap Densus 88, Salah Satunya Berprofesi Dosen

Update | 13 Februari 2022, 10:21 WIB
Ketua MUI Kota Bengkulu, Yul Khamra. Dalam perkembangannya, MUI Kota Bengkulu sudah menonaktifkan dua pengurus mereka yang ditangkap Densus 88 Antiteror karena diduga terkait aksi terorisme. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

BENGKULU, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu menonaktifkan dua pengurusnya, RH dan CA, yang beberapa hari lalu ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra mengatakan, sebelumnya CA menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.

"Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Khamra, Sabtu (12/2/2022), dikutip dari Antara.

Khamra mengaku terkejut atas penangkapan kedua pengurusnya tersebut. Sebab, keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu.

Baca Juga: Detik-Detik Polisi Geledah Dua Rumah Saudara Kembar Terduga Teroris di Bantul

RH bahkan pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.

"Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah," ujarnya.

Menurut Khamra, dalam keseharian, keduanya bergaul seperti biasa. Sehingga pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ketiganya disebut tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu dan telah bersumpah bersumpah setia pada kelompok teroris JI sejak tahun 1999.

Dosen Universitas Swasta

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU