> >

Tak Terima Vonis Mati, Mantan Komandan Polair Tanjungbalai yang Gelapkan 19 Kg Sabu Ajukan Banding

Kriminal | 12 Februari 2022, 05:45 WIB
Tuharno, mantan anggota Polair Tanjungbalai dijatuhkan vonis mati akibat mengelapkan sabu seberat 19 kilogram hasil tangkapan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis(10/2/2022). (Sumber: TribunMedan.com/Alif Alqadri Harahap)

Diketahui, jumlah barang bukti sabu yang sebenarnya 76 kilogram, dipangkas oleh 11 orang oknum polisi di Tanjungbalai. Mereka hanya melaporkan 57 kilogram sabu.

Baca Juga: 11 Polisi di Tanjungbalai Terlibat Penggelapan Narkoba, 9 Orang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kedua polisi yang mendapat vonis mati tersebut yakni mantan Kanit I Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Aiptu Wariono, dan Bripka Agung Sugiarto Putra.

Dalam kasus ini ada 12 orang yang terlibat penggelapan barang bukti sabut seberat 19 kilogram. Sebanyak 11 orang merupakan anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Seluruh pelaku tersebut kini tengah menjalani persidangan. Sebanyak 9 anggota polisi dituntut hukuman seumur hidup.

Tiga anggota polisi dituntut hukuman mati lantaran secara bersama-sama melakukan pemufakatan jahat atas penggelapan 19 kilogram barang bukti sabu hasil penangkapan. 

Baca Juga: Polda Sumut Janji Tak Bela 3 Mantan Anggota Polres Tanjungbalai yang Dapat Vonis Mati

Kemudian seorang terdakwa lainnya yang berprofesi pekerja Harian Lepas (PHL) dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.

Selain ketiga mantan polisi Polres Tanjungbalai yang mengelapkan barang bukti, majelis hakim PN Tanjungbalai juga menjatuhkan vonis mati kepada Hasanul Arifin dan Supandi, dua terdakwa bandar narkoba yang membawa 76 kilogram sabu saat penangkapan di perairan Sei Lunang.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : TribunMedan.com


TERBARU