Kejari Denpasar Terima Pengembalian Uang Korupsi Pengadaan Aci-Aci dan Sesajen Senilai Rp 125 Juta
Hukum | 12 Februari 2022, 03:30 WIBBaca Juga: Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp1 M
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Antara