> >

Kejari Denpasar Terima Pengembalian Uang Korupsi Pengadaan Aci-Aci dan Sesajen Senilai Rp 125 Juta

Hukum | 12 Februari 2022, 03:30 WIB
Penasehat hukum terdakwa menandatangi berkas pengembalian dana BKK ke Kejari Denpasar, Bali, Jumat (11/02/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp1 M

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU