> >

Penuhi Syarat Bima Arya Soal Miras, Holywings Bogor Sajikan Bajigur hingga Es Teler

Peristiwa | 11 Februari 2022, 13:06 WIB
Dilarang jual miras, Holywings Bogor sediakan menu minuman tradisional mulai dari bajigur hingga dawet ayu. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kafe dan Resto Holywings setuju mengubah konsep atas permintaan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto agar diizinkan untuk beroperasi di kota tersebut.

Sebelumnya, Bima Arya sempat melarang Holywings beroperasi di Kota Bogor karena menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen.

Hal itu bertentangan dengan visi dan misi Kota Bogor sebagai tempat yang ramah keluarga.

Melalui akun Instagram Hollywings Indonesia, kafe yang identik dengan tempat nongkrong anak muda itu kini menyediakan berbagai minuman tradisional khas Indonesia.

Baca Juga: Jual Bajigur dan Bandrek Jadi Syarat Bima Arya Izinkan Holywings Beroperasi di Bogor, Kok Bisa?

Dalam video itu, seorang bartender memperkenalkan menu minuman tradisional yang ada di Holywings Bogor.

"Minuman Nusantara Tradisional ala Holywings Cafe Bogor!" tulis akun @holywingsindonesia dikutip Jumat (11/2/2022).

Minuman-minuman yang ditunjukkan adalah bajigur, es dawet ayu, selendang mayang hingga es teler.

"Es teler tapi gak bikin teler ya," ujar bartender.

"Ada minuman khas Bogor, beer kocok tanpa beer.Semua minuman terbuat dari rempah alami," ucap bartender lagi.

Sebelumnya, Hotman Paris sebagai investor kafe tersebut mengatakan Holywings Bogor tidak akan jadi tempat mabuk-mabukan.

Baca Juga: Setelah Inspeksi, Wali Kota Bogor Bima Arya Tegaskan Tidak Berikan Holywings Izin Jika Jual Miras

"Setelah dapat masukan dari Wali Kota bahwa Bogor adalah kota keluarga, sehingga kami berjanji akan membuat Holywings juga ramah keluarga. Keluarga datang bukan untuk mabuk-mabukan tapi bisa bersosialisasi," ucap Hotman.

Pemilik Holywings Ivan Tanjaya juga menyanggupi permintaan Bima Arya setelah dua kali pertemuan sebelum pembukaan di Kota Bogor.

Bima Arya melarang Holywings menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas lima persen sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU