64 Warga Wadas Masih Ditahan di Polres Purworejo, LBH Yogyakarta: 10 Anak-anak
Peristiwa | 9 Februari 2022, 13:53 WIBPURWOREJO, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta Julian Duwi Prasetia menyatakan 64 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo masih ditahan di Polres Purworejo, Rabu (9/2/2022). Sebanyak 10 di antaranya adalah anak-anak.
Julian mengatakan, saat ini dirinya masih berada di Polres Purworejo untuk mendampingi para warga yang ditahan aparat di Polres Purworejo.
"Kami hari ini sekarang masih ada di Polres Purworejo dan kami masih dampingi teman-teman. Total ada 64 orang, di antaranya 10 orang anak-anak," ujar Julian dalam konferensi pers secara daring, Rabu (9/2).
Julian menyatakan, sampai saat ini puluhan warga masih belum dibebaskan dan pihaknya masih terus berupaya untuk mendampingi.
Menurutnya, jika mengikuti prosedur maka seluruh warga bisa segera dibebaskan terlebih jika tidak ada dugaan tindak pidana.
"Karena kalau kita mau bilang prosedur maka 1x24 jam kalau nggak ada dugaan tindak pidana harusnya dilepas semua," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa selama proses pendampingan sejak Selasa (8/2), pihaknya yang berada di Polres Purworejo dipersulit untuk mendapatkan akses karena dihalang-halangi dengan alasan Covid-19.
Melansir akun Twitter Wadas Melawan, dari 64 orang yang ditahan di Polres Purworejo terdiri dari Seniman Yayak Yatmaka, Danil LBH Yogyakarta, 5 kawan solidaritas, dan 60 warga Wadas.
Baca Juga: YLBHI Sebut Klaim Polisi Tangkap Warga yang Bawa Senjata Tajam Penyesatan Informasi
Sementara itu, diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, puluhan warga dibawa ke Polres Purworejo di tengah proses pengukuran lahan untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas.
Diketahui, batuan andesit yang rencananya akan diambil dari tanah Wadas digunakan untuk membangun Bendungan Bener yang merupakan bagian dari proyek stategis nasional (PSN).
Kemudian, pada Selasa (8/2/2022) kemarin, ratusan aparat kepolisian dengan senjata lengkap dan tameng disiagakan dan masuk ke perkampungan warga di Desa Wadas.
Mereka mencopot banner penolakan Bendungan Bener, mengejar beberapa warga sampai ke hutan hingga menangkapnya. Total warga yang ditangkap ada sebanyak 64 orang di antaranya merupakan anak-anak dan orang lanjut usia.
Dalam kejadian itu, polisi mengklaim bahwa pihaknya berada di Desa Wadas lantaran permintaan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberi keamanan terhadap 10 tim yang akan mengukur lahan penambangan.
Adapun luas lahan yang akan diukur BPN seluas 114 hektar atau sebanyak 346 bidang.
Sementara pada Rabu (9/2/2022) hari ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Purworejo khususnya warga Desa Wadas. Bahkan dirinya menjamin bahwa seluruh warga yang diamankan aparat akan dibebaskan hari ini.
Namun Ganjar memastikan proses pengukuran akan terus dilaksanakan, bahkan ia menyebut dirinya harus menyelesaikan proyek Bendungan Bener yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca Juga: Kapolda Jateng Sebut 64 Orang Warga Desa Wadas Akan Dibebaskan Hari Ini
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV