Puluhan Ribu Masyarakat Tanda Tangani Petisi Setop Pertambangan Andesit di Desa Wadas
Peristiwa | 9 Februari 2022, 10:16 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Petisi daring yang menolak rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditandatangani puluhan ribu netizen, Rabu (9/2/2022).
Petisi di Change.org berjudul 'Hentikan Rencana Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas' itu diinisiasi oleh Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA), Kamudewa, dan Wadon Wadas.
Hingga Rabu, seperti pantauan KOMPAS.TV, pukul 10.00 WIB petisi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo itu telah ditandatangi lebih dari 25.000 masyarakat.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Polda Jateng Tarik Aparatnya dari Desa Wadas hingga Bebaskan Warga yang Ditahan
Dalam petisinya Koalisi GEMPADEWA menyatakan 28 titik sumber mata air di Desa Wadas akan rusak jika lokasi tersebut menjadi tambang batuan andesit.
Penambangan disebut akan merusak lahan pertanian warga dan menyebabkan desa tersebut rentan terkena longsor.
"Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, Kecamatan Bener (termasuk didalamnya Desa Wadas) merupakan bagian dari Kawasan Rawan Bencana Tanah Longsor," tulis petisi itu.
Pembangunan Bendungan Bener yang merupakan proyek strategis nasional (PSN) sebut Koalisi GEMPADEWA akan mengeruk sebagian besar Desa Wadas seluas 145 ha untuk tambang batuan andesit.
Desa Wadas dikatakan seolah sebagai tumbal untuk pembangunan Bandungan Bener tersebut.
"Waktu kami menolak rencana sosialisasi pematokan tanah kami, aparat malah narik, mukul, menendang, menginjak, dan menjambak kami. Kalian bisa lihat di banyak video yang viral. Bahkan dalam memperjuangakan hak kami, justru kami yang berjuang untuk Alam Desa Wadas mendapat stigma sebagai provokator, ditunggangi anarko, tidak paham permasalahan, dan seterusnya," tulis petisi itu.
Baca Juga: Muhammadiyah Kecam Polisi Represif ke Warga Desa Wadas, Kapolri Diminta Kendalikan Anak Buahnya
Alasan penolakan Koalisi GEMPADEWA juga didasarkan pada Undang-Undang yang mengamanatkan kelestarian lingkungan.
"Kami berpegang pada Pasal 67 UU No. 32/2009 yang secara gamblang mengamanatkan bahwa seluruh umat manusia berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan," lanjut petisi itu.
Selain mempetisi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, petisi itu juga mendesak Presiden Joko Widodo dan pemerintah untuk menghentikan rencana pertambangan batuan andesit.
"Kami masyarakat Desa Wadas melalui petisi ini meminta dukungan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mendesak yang terhormat Bapak Presiden Joko Widodo beserta jajaran menterinya, Bapak Gubernur Jawa Tengah, serta Bapak Bupati Purworejo untuk menghentikan rencana pertambangan Batuan Andesit untuk pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas."
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Change.org