> >

Terpidana Narkoba Ini Jadi Tersangka Pencucian Uang, Aset Kekayaan Disita

Hukum | 4 Februari 2022, 18:56 WIB
Rumah milik terpidana kasus narkotika yang kini sedang menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan, berinisial SR alias Tio, terpasang garis polisi sebagai bukti penyitaan kepolisian dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika di salah satu kawasan perumahan elite di Kota Mataram, NTB, Jumat (4/2/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

MATARAM, KOMPAS.TV – Seorang terpidana narkotika menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Terpidana berinisial SR alias Tio tersebut saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kasus ini diungkapkan Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dan sedang dalam penanganan.

"Dengan terungkapnya peran tersangka dalam kasus TPPU ini, Polresta Mataram berkomitmen memerangi narkoba hingga tuntas dengan melakukan upaya memiskinkan para pelaku," ujar Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi di Mataram, Jumat (4/2/2022), dilansir Antara.

Terpidana Tio sebelumnya tertangkap pada 30 Juni 2020 dengan kepemilikan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,3 kilogram.

Heri mengungkapkan, terbongkarnya kasus TPPU untuk pidana pokok narkotika ini menjadi catatan perdana di Polresta Mataram.

Selain itu, penanganan kasus ini sejalan dengan perintah Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengejar dan menyita aset para bandar narkotika.

Baca Juga: Selain Laporkan Gibran dan Kaesang Terkait Dugaan KKN dan TPPU, Dosen UNJ Minta KPK Panggil Jokowi

Penetapan Tio sebagai tersangka kasus TPPU narkotika dipastikan sudah melalui prosedur hukum yang tepat.

Disebutkan juga bahwa Status Tio sebagai tersangka TPPU dikuatkan dengan alat bukti hasil gelar perkara penyidikan.

Bahkan untuk saat ini berkas perkara TPPU milik terpidana yang kini sedang menjalani masa pidana 14 tahun penjara di Lapas Nusakambangan itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Mataram.

Adapun, Tio sebagai tersangka terancam pidana penjara paling berat 20 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai sangkaan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik menetapkan Tio sebagai tersangka dengan turut menyita seluruh aset kekayaannya sebagai kelengkapan barang bukti.

Aset kekayaan milik Tio yang disita penyidik, antara lain, satu unit rumah di kawasan perumahan elite di Kota Mataram beserta seluruh barang berharga yang rata-rata bernilai jutaan rupiah.

Kemudian empat unit kendaraan roda dua dengan modifikasi balap, rekening tabungan miliknya, dan salinan dari perbankan terkait transaksi keuangan atas nama Tio.

Terkait hal ini, Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama menambahkan, penjelasan perihal tindak lanjut dari perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

"Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, jadi untuk tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) ke jaksa sudah bisa kita laksanakan," jelas Yogi.

Sementara, perihal agenda pelaksanaan tahap dua, Yogi memastikan bahwa penyidik masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Mengingat tersangka ini berstatus terpidana yang masih menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan, maka kami wajib berkoordinasi kembali dengan Kemenkumham RI," ucapnya.

Koordinasi tersebut berkaitan dengan perizinan untuk menghadirkan tersangka saat di persidangan.

"Makanya, nanti akan izin Kemenkumham RI, apakah bisa dihadirkan atau cukup via virtual saja," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Pencucian Uang, Kemenkumham Sulsel Gelar Sosialisasi Pemilik Manfaat Bagi Korporasi

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU