Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pria di Tulungagung yang Viral karena Aksi Asusila Dibekuk Polisi
Viral | 4 Februari 2022, 03:05 WIBBaca Juga: Viral, Seorang Ibu Protes Hasil PCR dan Antigen Positif Padahal Belum Ikut Swab
Ia akan diserahkan ke Dinas Sosial dengan pendampingan keluarga untuk mendapat rekomendasi perawatan di rumah sakit jiwa.
Sementara itu, jika AP dinyatakan sehat, pria itu akan dijerat Pasal 36 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
"Langkah hukum lebih lanjut menunggu hasil tes kejiwaan," ujarnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com