> >

Kronologi Penangkapan Habib Yusuf Alkaf yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Kriminal | 2 Februari 2022, 04:15 WIB
Ilustrasi. Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff atau biasa dikenal Habib Yusuf Alkaf atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Sumber: Google/Net)

Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Pada awal Januari 2022, tersangka kembali ke Pamekasan, dan pada Senin (31/1/2022) lalu yang bersangkutan diundang menjadi penceramah di Kabupaten Sampang.

"Setelah mendengar informasi itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penangkapan," kata Tommy menjelaskan.

Baca Juga: Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi, Jemaahnya Tak Terima dan Geruduk Polres Pamekasan

Beberapa saat setelah penangkapan itu, warga sempat mendatangi Polres Pamekasan meminta polisi membebaskan Habib Yusuf Alkaf.

Warga menuding penangkapan Habib Yusuf Alkaf merupakan upaya untuk mencemarkan nama baik sang tokoh.

Namun, berkat penjelasan para tokoh dan aparat desa, massa akhirnya membubarkan diri, kemudian menyerahkan kasus itu ke polisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Setelah diberi penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya, warga yang awalnya menuding polisi salah tangkap, akhirnya mengerti dan membubarkan diri," kata Tommy Prambana.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara/Tribunnews


TERBARU