Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi, Jemaahnya Tak Terima dan Geruduk Polres Pamekasan
Hukum | 1 Februari 2022, 16:09 WIBDari hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian, dinyatakan Habib Yusuf Alkaf memenuhi unsur pidana melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
Saat ini, Habib Yusuf Alkaf menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya,” ujar Tommy.
Baca Juga: Puluhan Sopir Ojol Geruduk Polsek Pamulang, Dipicu Penganiyaan oleh Perwira TNI AL
“Kalau perihal status dua anak ini sebagai santri tersangka atau bukan, kami tidak tahu, yang jelas dua korban ini anak didik yang bersangkutan.”
Geruduk Mapolres Pamekasan
Sementara itu, dilansir dari Tribun Jatim, banyak jemaah yang merasa tak terima akibat penangkapan Habib Yusuf oleh polisi.
Mereka pun kemudian berbondong-bondong menggeruduk Mapolres Pamesakan guna mendesak polisi membebaskan Habib Yusuf.
Banyak juga jemaah yang berteriak dan meminta agar Habib Yusuf dikeluarkan dari ruangan Satreskrim Polres Pamekasan.
Baca Juga: Tidak Kooperatif Memenuhi Panggilan Polisi, Tersangka Pencabulan 5 Santriwati di Jombang Masuk DPO
Menurut salah satu jemaah, Habib Yusuf bukanlah seorang maling yang harus ditangkap di jalan oleh polisi.
Sementara adik kandung Habib Yusuf, Habib Amin mendesak polisi untuk membuktikan kesalahan yang diperbuat kakaknya terkait tuduhan tindakan asusila pada anak di bawah umur tersebut.
Tak hanya itu, Habib Amin juga meminta Polisi menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan.
"Sekarang buktinya tidak ada, dan saksinya juga tidak ada," kata Habib Amin dilansir Tribun Jatim, Selasa (1/2).
Baca Juga: Mengaku Tak Ingin Penjarakan Marissya Icha, Ini Alasan Medina Zein Lapor Polisi
Mewakili para jemaah, Habib Amin juga meminta agar kakaknya bisa segera dikeluarkan dari Mapolres Pamekasan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews.com/TribunJatim