> >

Jual Motor Curian di Media Sosial, Polisi Bekuk Pelajar di Manado

Kriminal | 31 Januari 2022, 10:53 WIB
Polisi membekuk seorang pelajar berinisial FSB (17), warga Kecamatan Tikala, Manado, Sulawesi Utara, atas kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor. (Sumber: Humas Polda Sulut via Kompas.com)

Setelah mendapatkan informasi tentang hal itu, Tim Resmob Polres Tomohon bersama Tim Resmob Polsek Tikala langsung merespons dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Polisi kemudian melakukan perjanjian untuk bertemu dengan lelaki EMK di sebuah minimarket di Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, pada Kamis (27/1/2022) siang.

Saat EMK tiba dengan membawa barang bukti, polisi langsung mengamankannya dan melakukan interogasi.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Sapi Antar Kota Dibekuk, Kerap Beraksi di Tapal Kuda

EMK mengaku bahwa sepeda motor miliknya, yaitu Yamaha Mio J sudah ditukar dengan sepeda motor hasil curian oleh pelaku yang ia kenal lewat Facebook.

"Berdasarkan pengakuan lelaki EMK, polisi akhirnya mengantongi ciri-ciri pelaku dan melakukan penangkapan di Kelurahan Malendeng," jelas Jules.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kejadian ini sebelumnya dilaporkan korban ke Polresta Manado. Pelaku sendiri sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan bermotor," pungkas Jules.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU