> >

Dinyatakan Bebas, Eks Guru Honorer Pembakar Sekolah karena Gajinya Tak Kunjung Dibayar Sujud Syukur

Peristiwa | 30 Januari 2022, 21:24 WIB
Mantan Guru Hononer Munir Alamsyah (53) yang membakar SMPN 1 Cikelet, Garut dibebaskan. (Sumber: Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Guru Honorer Munir Alamsyah (53) yang membakar salah satu sekolah di Garut, Jawa Barat akhirnya dibebaskan pada Jumat (28/1/2022). 

Diketahui, Munir nekat membakar SMPN 1 Cikelet, Garut karena honor saat ia bekerja sebagai pengajar honorer pada tahun 1996-1998 sebesar Rp6 juta tidak kunjung dibayar oleh pihak sekolah. 

Selama 24 tahun ini, dia turus mengunjungi SMPN 1 Cikelet untuk menagih haknya tersebut, namun hasilnya nihil.

Karena kesal ditambah adanya desakan ekonomi yang serba sulit di masa pandemi Covid-19, Munir kemudian nekat membakar sekolah tempatnya mengajar dulu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi mengungkapkan, pada hari kejadian, Munir diduga dengan sengaja membeli bahan bakar minyak dan membakar pintu ruangan sekolah dengan media kertas.

“Ditaruh di bawah pintu masuk yang terbuat dari kayu, akibatnya pintu terbakar. Akibatnya, bangunan terbakar dan merembet ke ruang perpustakaan dan laboratorium," kata Dede Selasa (25/1/), seperti diwartakan Kompas.com.

Adapun pembakaran itu dilakuan Munir saat staf sekolah dan guru sedang melaksanakan ibadah salat Jumat.

Ternyata aksinya tersebut terekam CCTV dan akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Sancang Polres Garut.

Meski demikian, setelah menjalani pemeriksaan, pada Jumat 28 Januari 2022 kemarin, Munir dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Viral! Guru Benturkan Kepala Muridnya ke Papan Tulis Karena Tak Bisa Jawab Soal

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

"Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir ini terhadap tindakannya," ujar Wirdhanto seperti dikutip dari Tribun Jabar, Minggu (30/1). 

Menurutnya, hal tersebut juga didasari dari Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif.

"Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materiel dan formal, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice," lanjutnya. 

Selain itu, dia juga menyebut pembebasan Munir ini juga berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya pelaku bukan residivis.

Sementara langkah-langkah restorative justice tersebut, kata dia, tidak akan menimbulkan dampak ke depannya.

Sementara itu, Munir langsung sujud syukur setelah dinyatakan bebas oleh pihak kepolisian.

Dia mengaku saat ini perasaannya sudah tenang dan mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membebaskan dirinya.

"Saya sangat bersyukur (telah dibebaskan), terima kasih Pak Polisi dan pihak sekolah semuanya," ujar Munir.

Baca Juga: Guru di Buton yang Hukum Puluhan Siswa dengan Makan Sampah Dinonaktifkan Dinas Pendidikan, tapi ...

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com/Tribun Jabar


TERBARU