LPSK Terjunkan Tim Investigasi ke Langkat, Dalami Temuan Kerangkeng Manusia
Peristiwa | 28 Januari 2022, 16:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirim tim untuk melakukan investigasi dan mencari fakta lapangan terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menekankan sejak kasus sel ilegal mencuat di media, pihaknya memang berkomitmen melakukan tindakan proaktif.
Edwin menuturkan tim yang langsung dipimpin olehnya ini meluncur ke Langkat Sumatera Utara pada Kamis (27/1/2022) kemarin.
Sebelum bertolak ke Kabupaten Langkat, tim investigasi ini mendatangi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara Imam Suyudi.
Menurut penjelasannya, sebagai awalan, informasi dari pihak Kanwil cukup penting karena mereka telah lebih duhulu berkunjung ke lapangan.
“Tim LPSK juga sempat menemui Dirkrimum Polda Sumatera Utara dan jajarannya untuk mendapatkan informasi tentang penanganan perkara” kata Edwin dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (28/1).
Setelah menemui beberapa pihak, tim LPSK, lanjut dia, langsung bergerak menuju Kabupaten Langkat guna mencari fakta, menggali informasi serta mengunjungi langsung sel ilegal yang berada di kediaman Bupati Langkat non aktif.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Menurut pemaparan Edwin, tim LPSK telah mewawancarai tiga orang mantan “warga binaan” dan keluarganya.
“Kami dalami informasi dari para mantan warga binaan, selain itu kami mewawancarai pengawas sel ilegal tersebut. Cukup banyak informasi yang kami gali," jelasnya.
Dalam kunjungannya itu, tim LPSK juga sempat mengunjungi pabrik pengolahan sawit tempat orang-orang tersebut bekerja.
"Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Edwin tim LPSK kembali bertolak ke Medan untuk menemui Kapolda Sumut dan jajarannya.
Pertemuan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi dan catata atas sejumlah temuan yang LPSK dapatkan di lapangan.
“Kami meminta Kapolda agar proses hukum berjalan secara profesional serta tidak dipengaruhi oleh opini publik yang berkembang di masyarakat, khususnya dari tempat lokasi persitiwa” ungkapnya.
Baca Juga: BNN Sebut Kerangkeng Manusia di Langkat Bukan Tempat Rehab, Peneliti: Kenapa Didiamkan?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV