> >

Edy Rahmayadi Belum Tahu Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadi Bupati Langkat: Nanti Aku Cek

Peristiwa | 26 Januari 2022, 09:49 WIB
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat merespons soal kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (25/1/2022) (Sumber: Kompas TV/Roganda Malau)

MEDAN, KOMPAS.TV - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan dirinya belum mengetahui tentang keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Edy juga tidak membenarkan tindakan Bupati Langkat nonaktif yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, karena seharusnya tindakan penahanan seseorang harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Artinya, seseorang baru bisa dijebloskan ke dalam kerangkeng apabila majelis hakim telah memutuskan inkraht atau telah diputus oleh pengadilan.

"Nanti aku cek, belum tahu. Kalau itu untuk menghakimi orang, itu tidak boleh, penjara saja sebelum keputusan hakim inkracht tidak boleh menahan di dalam kerangkeng. Apalagi rumah begini ada kerangkeng," kata Edy Rahmayadi kepada jurnalis Kompas TV , Selasa (25/1/2022).

Lebih lanjut, mantan Ketua PSSI ini meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas motif dan tujuan Bupati Nonaktif Langkat soal alasannya mendirikan kurungan di rumah pribadi.

Sebelumnya, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan kerangkeng atau penjara manusia di kediamannya.

Temuan tersebut bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh KPK.

Baca Juga: Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Dibangun 2012 Atas Inisiatif Terbit Rencana

Kemudian, organisasi buruh migran, Migrant Care, melaporkan temuan kerangkeng manusia itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Penanggung Jawab Migrant CARE Anis Hidayah mengungkapkan, setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Perangin-Angin.

Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1), dikutip dari TribunMedan.

Lebih lanjut, Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.

Setiap harinya, mereka bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.

Setelah bekerja, para tahanan akan kembali dimasukkan ke kerangkeng tersebut oleh Terbit supaya tak bisa ke mana-mana.

"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.

Baca Juga: Soal Kerangkeng Manusia, BNN Langkat Seret Nama Ketua DPRD Terkait Izin Tempat Rehabilitasi

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU