Edy Rahmayadi Belum Tahu Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Pribadi Bupati Langkat: Nanti Aku Cek
Peristiwa | 26 Januari 2022, 09:49 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan dirinya belum mengetahui tentang keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Edy juga tidak membenarkan tindakan Bupati Langkat nonaktif yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, karena seharusnya tindakan penahanan seseorang harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Artinya, seseorang baru bisa dijebloskan ke dalam kerangkeng apabila majelis hakim telah memutuskan inkraht atau telah diputus oleh pengadilan.
"Nanti aku cek, belum tahu. Kalau itu untuk menghakimi orang, itu tidak boleh, penjara saja sebelum keputusan hakim inkracht tidak boleh menahan di dalam kerangkeng. Apalagi rumah begini ada kerangkeng," kata Edy Rahmayadi kepada jurnalis Kompas TV , Selasa (25/1/2022).
Lebih lanjut, mantan Ketua PSSI ini meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas motif dan tujuan Bupati Nonaktif Langkat soal alasannya mendirikan kurungan di rumah pribadi.
Sebelumnya, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, diduga melakukan perbudakan modern setelah ditemukan kerangkeng atau penjara manusia di kediamannya.
Temuan tersebut bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh KPK.
Baca Juga: Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Dibangun 2012 Atas Inisiatif Terbit Rencana
Kemudian, organisasi buruh migran, Migrant Care, melaporkan temuan kerangkeng manusia itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Penanggung Jawab Migrant CARE Anis Hidayah mengungkapkan, setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Perangin-Angin.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV