> >

Seorang Anak Mengadu ke Kakak dan Laporkan Prilaku Cabul Sang Ayah dalam Tiga Tahun ke Polisi

Kriminal | 25 Januari 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi pencabulan. Seorang anak di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, melaporkan ayah kandungnya ke polisi karena sudah tidak tahan menjadi korban pelampiasan nafsu. (Sumber: Kompas.com)

Dari pengakuannya, menurut Ajun Komisaris Besar Riza Mutaqqin, pertama kali pelaku mencabuli putri kandungnya dilakukan di rumah mereka.

Saat itu, masih berdasarkan keterangan Ajun Komisaris Besar Riza Mutaqqin, korban diajak masuk ke dalam kamar dan dipaksa melakukan hubungan suami istri.  Korban yang merasa ketakutan dan diancam, hanya bisa pasrah melayani nafsu ayahnya.

"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tabalong. Dalam perkara tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang di lingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur," tambah dia.

Baca Juga: Miris, Belasan Anak Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan KDRT atau Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas dia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU