> >

Bahar Smith Belum jadi Tersangka terkait Kasus Ucapan Jenderal Dudung "Tuhan Bukan Orang Arab"

Hukum | 24 Januari 2022, 14:30 WIB
Video viral Habib Bahar Smith yang berendam di Jacuzzi sambil dilayani seorang pria usai keluar dari penjara dibenarkan Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta. (Sumber: Tangkapan Layar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) masih melakukan proses penyelidikan terkait kasus Bahar bin Smith yang diduga memelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Bahar masih belum menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Iya, (statusnya) belum tersangka," kata Ibrahim saat dihubungi KOMPAS TV, Senin (24/1/2022).

Meski demikian, ia memastikan bahwa kasus ini tetap terus berjalan dan masih dalam penyelidikan tim penyidikan Polda Jabar.

"Kita sudah periksa tiga orang saksi termasuk pelapor," ucapnya.

Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021), karena diduga memelintir pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Bahar dilaporkan bersama Eggi Sudjana.

Baca juga: Pelapor: Bahar bin Smith Melintir Omongan KSAD Dudung "Tuhan Bukan Orang Arab"

Laporan tersebut terdaftar dengan momor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 7 Desember 2021.

Habib Husin Shahab, selaku salah satu pelapor mengungkapan bahwa dirinya melaporkan Bahar bin Smith karena menyinggung pernyataan Jenderal Dudung. 

Menurutnya, Bahar dan Eggi dinilai memelintir omongan Dudung: "Dirinya terbiasa berdoa dengan bahasa Indonesia karena Tuhan bukan orang Arab".

Dilimpahkan ke Polda Jabar

Pada Kamis (6/1/2022), laporan terhadap Bahar bin Smith itu dilimpahkan ke Polda jabar.

Kombes Ibrahim Tompo mengungkapkan berkas laporan dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran tempat kejadian perkara atau locus delicti ada di Jabar.

"Yang jadi pertimbangan sebagai alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat," cetusnya.

Selain menerima pelimpahan berkas perkara, Ibrahim menyatakan,  penyidik Polda Jabar juga telah menerima pelimpahan barang bukti berupa diska lepas atau flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli yang sebelumnya sudah diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Perkara ini masih proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya," ungkapnya.

Bahar Ditahan dalam Kasus Lain

Adapun Bahar bin Smith, saat ini tengah menjalani penahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara lain.

Ia menjadi tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah di Kabupaten Bandung yang dilaksanakan pada 10 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Langsung Tahan Bahar bin Smith hingga Tak Beberkan Ujaran Hoaks yang Disangkakan

Isi ceramah tersebut diunggah oleh Channel YouTube Tatan Rustandi.

Bahar dan pengunggah video itu ditetapkan menjadi tersangka atas penyebaran berita bohong terkait kasus unlawful killing terhadap 6 Laskar FPI pada 2020 lalu.

Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU