> >

Polisi SP3 Kasus Perkosaan Gadis Keterbelakangan Mental, Kompolnas Minta Propam Periksa Penyidik

Hukum | 22 Januari 2022, 07:24 WIB
Ilustrasi. Kejaksaan Negeri Serang menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan pemerkosaan gadis keterbelakangan mental dari penyidik Polres Serang Kota. (Sumber: Kompas.com)

Dia menyayangkan jika penyidik menghentikan penyidikan terhadap dua pelaku dugaan perkosaan dengan alasan laporan sudah dicabut.

Sebab, polisi memiliki tugas melakukan kontrol sosial dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

"Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban," tuturnya.

Baca Juga: Remaja Usia 14 Tahun di Bandung Jadi Korban Perkosaan, Penyiksaan, dan Perdagangan Manusia!

Terpisah, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengaku akan meneliti kembali penangguhan dua tersangka pemerkosa yang sebelumnya ditahan selama 41 hari sejak 27 November 2021.

"Kita sudah lakukan restorative justice, karena keinginan belah pihak. Tapi, kalau ada masukan-masukan akan kita teliti kembali," kata dia.

Hutapea juga menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan perkara tersebut akan dilanjutkan setelah adanya masukan-masukan dari pemerhati dan masyarakat.

"Bisa, bisa dilanjutkan. Memang ini (restorative justice) inisiatif pelapor karena dasar kemanusiaan," ujar Hutapea.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU