> >

Polisi Tetapkan Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut Balikpapan Tersangka

Peristiwa | 21 Januari 2022, 15:59 WIB
Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial MA sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. (Sumber: TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO )

Kecelakaan maut ini juga telah merenggut korban jiwa, setidaknya dilaporkan terdapat 4 orang tewas, 1 orang dalam keadaan kritis, dan 21 lainnya mengalami luka-luka. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan kejadian ini murni kesalahan dari sopir truk tronton yang melanggar aturan jalan.

Menurutnya, pada pukul 06.00 sampai 21.00 Wita, kendaraan berat dilarang melintas di jalan tersebut.

Sementara kecelakaan maut, diketahui terjadi sekitar pukul 06.19 Wita.

"Ada peraturan bahwasanya di jalan tersebut untuk siang hari dilarang dilewati oleh kendaraan berat, dari jam 6.00 sampai 21.00," kata Yusuf.

"Karena dia ingin cepat sampai di tempat tujuan dia lewat situ, padahal seharusnya memutar, tidak boleh lewat situ," ujarnya. 

Baca Juga: Fakta-fakta Truk Tronton Ngeblong Hantam Belasan Kendaraan di Simpang Muara Rapak Balikpapan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU