Viral Biaya Parkir Bus Pariwisata hingga Rp350 Ribu, Dishub Yogyakarta Buka Suara
Viral | 20 Januari 2022, 12:50 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Warganet di jagad media sosial Tanah Air baru saja dibuat heboh oleh foto kuitansi yang berisi biaya parkir bus pariwisata di Kota Yogyakarta sebesar Rp 350.000.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan bahwa pemerintah daerah setempat hanya memiliki tiga tempat parkir resmi.
"Di Kota Yogyakarta, tempat parkir yang berizin itu hanya ada tiga yaitu di Senopati, ABA dan Ngabean," ungkap Agus kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Jadi, kata dia, jika ada bus pariwisata yang parkir selain di ketiga tempat itu, maka Dishub Kota Yogyakarta tidak dapat bertanggung jawab lebih.
Baca Juga: Keterangan Keluarga: sejak SMA Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Sudah Sekolah di Yogyakarta
Agus menuturkan, alasannya karena pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak tempat parkir ilegal.
"Kalau (biaya parkir yang mahal) itu terjadi di Senopati dan Ngabean, maka akan langsung kami beri SP (surat peringata, red) dan tutup," kata Agus.
"Bukan (karena tempat parkir ilegal itu) tidak bisa (ditindak). Domain Dishub kan jelas, kalau mereka enggak punya izin, yang mau kami cabut apanya?" ujar dia.
Karenanya, Agus menganjurkan kepada pelaku wisata untuk parkir di lokasi resmi. Di samping itu, ia juga meminta setiap pihak yang hendak membuka lahan parkir untuk mengajukan izin terlebih dulu.
Baca Juga: Viral 2 Pemuda Berlagak Garap Sawah Saat Ketemu Polisi, Ternyata Begini Faktanya
Dugaan biaya parkir mahal karena bus tak melewati one gate system
Agus menambahkan, sebetulnya saat ini telah berlaku one gate system bagi bus pariwisata yang akan memasuki kawasan Kota Yogyakarta.
Maksudnya, sistem tersebut mewajibkan bus pariwisata masuk ke Terminal Giwangan untuk mengikuti pengecekan surat-surat perjalanan seperti kartu vaksin.
"One gate system setiap hari berlaku. Tadi masih ada yang masuk (tanpa melewati sistem itu), dari Ngawi, Ciamis, dan daerah mana-mana masih ada," kata Agus.
Alhasil, munculnya dugaan, bus yang parkir dengan biaya sebesar Rp 350.000 itu tak melewati one gate system.
"Yang jelas tempat parkir itu, kami tidak pernah menerbitkan izin," tutur Agus yang enggan berkomentar lebih soal dugaan itu.
Baca Juga: Viral Hotel Isolasi Bertarif Rp2 Juta per Malam Kotor, Komisi IX DPR : Segera Evaluasi
Wakil Wali Kota Yogyakarta turun tangan
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi pun meminta Dishub Kota Yogyakarta untuk segera melaporkan masalah parkir tersebut kepada pihak kepolisian.
"Saya minta, Dishub untuk memproses ke kepolisian. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Heroe.
"Karena dia (pengelola parkir ilegal) mengambil terlalu banyak dan itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti prosesnya proses pungli. Biar seperti yang lainnya," ujar dia.
Selain itu, Heroe juga curiga terhadap tempat parkir dengan biaya mencapai Rp 350.000 itu, termasuk lokasi yang tidak lazim untuk parkir bus pariwisata.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com