> >

Pengakuan Dokter Klinik Kecantikan Buka Praktik Tes Covid-19 Palsu demi Menggaji Karyawan

Hukum | 19 Januari 2022, 23:07 WIB
Ilustrasi pemeriksaan Covid-19 dengan tes PCR. Seorang dokter klinik kecantikan berinisial CMW (35) telah ditetapkan sebagi tersangka oleh pihak kepolisian lantaran menjalankan praktik tes Covid-19 palsu. (Sumber: Kompastv/Ant)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang dokter klinik kecantikan berinisial CMW (35) telah ditetapkan sebagi tersangka oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, CMW diketahui menjalankan praktik tes Covid-19 palsu baik berupa tes polymerase chain reaction (PCR) maupun tes usap antigen.

Baca Juga: Gara-Gara Ponsel Hilang, Tes Covid-19 Palsu yang Dijalani Klinik Kecantikan di Makassar Terbongkar

Berdasarkan pengakuannya, tersangka membuka praktik tes Covid-19 ilegal itu agar bisa membayar gaji karyawannya, termasuk biaya operasional klinik kecantikannya.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol Komang Suartana saat merilis kasus pemalsuan tes PCR dan antigen, mengatakan, tersangka telah melakukan praktik pemalsuan itu sejak pertengahan 2021.

"Ini berdasarkan pengakuan tersangka untuk membayar gaji karyawannya dan membiayai operasional klinik serta lainnya," kata Kombes Komang di Makassar pada Rabu (19/1/2022).

Baca Juga: Ada Laporan Kasus Positif, 34 Ribu Pengunjung Disneyland Jalani Tes Covid-19 Massal

Kombes Komang mengatakan, tersangka CMW menjalankan klinik kecantikannya di Jalan Landak Makassar.

Dalam praktiknya, tersangka membuat surat keterangan hasil PCR dan swab antigen palsu. Padahal, tidak ada pemeriksaan tes Covid-19 terhadap pelanggan atau pemohon.

"Pemohon hanya diminta mengirimkan KTP dan bukti transfer pembayaran sesuai dengan jenis yang dipilih," ujar Komang.

Lebih lanjut, mantan Dirbinmas Polda Bali itu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Resmob Polsek Rappocini terkait kasus pencurian ponsel pintar di klinik kecantikan tersebut.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Petugas Waspada Hasil Tes PCR Palsu untuk Masuk Indonesia lewat Batam

Dari hasil penyelidikan, kata Komang, anggotanya justru mendapatkan bukti lain yakni adanya percakapan praktik pemalsuan surat PCR dan antigen palsu yang dijalani klinik kecantikan tersebut.

Dalam percakapan itu, tersangka yang merupakan dokter kecantikan memberikan iming-iming kepada pasien bisa mendapatkan surat keterangan hasil tes PCR atau swab antigen tanpa harus diperiksa.

Untuk bisa mendapatkan hasil tes PCR fiktif, klinik kecantikan tersebut mematok harga antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribuan.

Sementara, tes antigen dipatok seharga Rp200 ribu hingga Rp400 ribuan tanpa harus tes.

Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Tes Covid-19 Hanya untuk Tracing Bukan untuk Persyaratan Kegiatan

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain menangkap CMW, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, satu set komputer, lembaran hasil PCR palsu, dan alat-alat PCR.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 263, 267, 268 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Menkes Sebar Tes PCR Baru untuk Percepat Deteksi Omicron di Indonesia

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU