Berbekal Mobil Rental, 5 Pelajar Begal Pengendara Motor di Bantul
Kriminal | 18 Januari 2022, 17:20 WIBSaat kejadian, semua pelajar dalam kondisi tidak terpengaruh minuman keras atau obat terlarang serta tidak pernah terlibat aksi kejahatan sebelumnya.
Baca Juga: Klarifikasi Lurah Pondok Aren Atas Berita Pembegalan
"Tidak sampai ke penganiayaan, hanya minta secara paksa. Didatangi lima orang, pasti ada ketakutan pada korban," ucap Kapolsek Jetis Bantul.
Atas perbuatannya, DP dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.
Sementara keempat pelajar lainnya yang ikut mendukung pembegalan dijerat pasal 55 ayat I KUHP.
“Mereka tidak ditahan, tetapi wajib lapor dan proses hukum tetap jalan,” tuturnya.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV